SERUAN TEGAS PAKIS: WASPADA PEMOTONGAN ANGGARAN REVITALISASI SEKOLAH — KAWAL KETAT 40 SEKOLAH TAHAP PERTAMA DI BANGKALAN

BANGKALAN, CNI — Menyusul resmi terbitnya daftar 40 satuan pendidikan tahap pertama penerima anggaran program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bangkalan, Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyerukan kewaspadaan tinggi terhadap dugaan adanya pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Adanya kekhawatiran terkait dugaan pemotongan yang diduga mencapai 10% hingga 30% tersebut mendorong PAKIS mengajak seluruh pegiat antikorupsi di Bangkalan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat, ekstra, namun tetap profesional.

DAFTAR RESMI 40 SEKOLAH TAHAP PERTAMA PENERIMA ANGGARAN REVITALISASI

  1. UPTD SDN BUDURAN, Kecamatan Arosbaya
  2. UPTD SDN LAJING 2, Kecamatan Arosbaya
  3. UPTD SDN OMBUL 1, Kecamatan Arosbaya
  4. UPTD SDN TENGET 1, Kecamatan Arosbaya
  5. UPTD SDN MARTAJASAH, Kecamatan Bangkalan
  6. UPTD SDN PANGERANAN 1, Kecamatan Bangkalan
  7. UPTD SDN PEJAGAN 8, Kecamatan Bangkalan
  8. UPTD SDN SEMBILANGAN, Kecamatan Bangkalan
  9. UPTD SDN KARPOTE 1, Kecamatan Blega
  10. UPTD SDN BANJAR 3, Kecamatan Galis
  11. UPTD SDN LANTEK TIMUR 1, Kecamatan Galis
  12. UPTD SDN LONGKEK 1, Kecamatan Galis
  13. UPTD SDN BATOBELLA 1, Kecamatan Geger
  14. SD ISLAM BABUS SALAM, Kecamatan Geger
  15. SD ULI ALBAB, Kecamatan Kamal
  16. UPTD SDN BANYUAJUH 2, Kecamatan Kamal
  17. UPTD SDN BANYUAJUH 6, Kecamatan Kamal
  18. UPTD SDN KAMAL 3, Kecamatan Kamal
  19. UPTD SDN TELANG 1, Kecamatan Kamal
  20. UPTD SDN TROGAN 2, Kecamatan Klampis
  21. SD ISLAM BABUS SALAM, Kecamatan Kokop
  22. UPTD SDN BATOKOROGAN 2, Kecamatan Kokop
  23. SDI AL FALAH, Kecamatan Konang
  24. UPTD SDN DUWAK BUTER I, Kecamatan Kwanyar
  25. UPTD SDN SENDANG LAOK, Kecamatan Labang
  26. UPTD SDN SUKOLILO BARAT 2, Kecamatan Labang
  27. UPTD SDN SUKOLILO TIMUR 1, Kecamatan Labang
  28. UPTD SDN SUKOLILO BARAT 1, Kecamatan Labang
  29. UPTD SDN NEGERI SAPLASAH, Kecamatan Sepulu
  30. UPTD SDN SEPULU 4, Kecamatan Sepulu
  31. UPTD SDN PARSEH 3, Kecamatan Socah
  32. UPTD SDN SANGGRA AGUNG 1, Kecamatan Socah
  33. UPTD SDN PETRAH 3, Kecamatan Tanah Merah
  34. UPTD SDN MRECAH 1, Kecamatan Tanah Merah
  35. UPTD SDN PATEMON, Kecamatan Tanah Merah
  36. UPTD SDN BUNGGENG 2, Kecamatan Tanjungbumi
  37. UPTD SDN TAMBAK POCOK 3, Kecamatan Tanjungbumi
  38. UPTD SDN TANJUNG BUMI 1, Kecamatan Tanjungbumi
  39. UPTD SDN BAJEMAN 2, Kecamatan Tragah
  40. UPTD SDN POCONG, Kecamatan Tragah

SERUAN TEGAS PAKIS: JANGAN BIARKAN ANGGARAN PENDIDIKAN DIPOTONG DI TENGAH JALAN

“Terhadap adanya dugaan pemotongan anggaran revitalisasi sekolah yang diduga mencapai 10% hingga 30% tersebut, PAKIS mengajak seluruh pegiat antikorupsi di Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pemantauan yang ketat, pengawasan yang ekstra, namun tetap profesional. Apabila ditemukan bukti penyimpangan dan benar terdapat pemotongan tersebut, kita jangan segan-segan untuk bertindak tegas melaporkan kepada aparat penegak hukum — baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir.

PAKIS menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi di Kabupaten Bangkalan — yang dikenal sebagai Kota Dzikir dan Sholawat. Beberapa kali pejabat di Bangkalan tersandung kasus korupsi, hal tersebut mestinya menjadi pelajaran berharga dan menimbulkan efek jera, bukan justru diulang kembali.

“Jangan jadikan Bangkalan menjadi sarang korupsi. Sejarah kasus korupsi di daerah ini mestinya menjadi peringatan, bukan alasan untuk mengulangi kesalahan yang sama. Oleh karena itu, mari kita bersikap waspada dan aktif melakukan pemantauan yang optimal dan maksimal. Setiap rupiah anggaran pendidikan adalah uang rakyat untuk kepentingan anak-anak, bukan untuk keuntungan pihak tertentu,” serunya.

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG WAJIB DIPATUHI

Program revitalisasi sekolah diatur secara tegas melalui Surat Undangan Dirjen Dikdasmen Nomor 2377/B/C3/DM.00.03/2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Swakelola — Pelaksanaan dilakukan oleh sekolah bersama Tim P2SP, dilarang diserahkan kepada pihak ketiga, CV, maupun pemborong
  • Wajib Membentuk Tim P2SP — Terdiri dari Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, dan Pemerintah Desa
  • Anggaran Harus Utuh — Seluruh dana digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah tanpa pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum sah
  • Dilarang Pemotongan Tanpa Dasar Hukum — Setiap pemotongan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan sebagai kerugian negara

“Daftar ini merupakan bukti resmi sekolah yang berhak menerima anggaran. Masyarakat dapat menjadikan daftar ini sebagai pegangan untuk memantau: apakah anggarannya utuh sampai ke sekolah, atau ada yang dipotong di tengah jalan. Jika ditemukan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkan,” tegas Abdurrahman Tohir.

KESIMPULAN DAN AJAKAN BERSAMA

  • 40 satuan pendidikan di 17 kecamatan masuk tahap pertama program revitalisasi
  • Waspada dugaan pemotongan anggaran 10% hingga 30% — kawal ketat setiap sekolah penerima
  • Jika terbukti melakukan penyimpangan, laporkan kepada KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian
  • Jangan jadikan Bangkalan sarang korupsi — mari jaga anggaran pendidikan tetap utuh dan bermanfaat
  • Daftar ini menjadi pegangan masyarakat untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan di sekolah masing-masing

“UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Jika anggaran untuk sekolah justru dipotong di tengah jalan, maka yang dirugikan adalah anak-anak yang seharusnya menikmati fasilitas pendidikan yang layak. Jangan biarkan uang pendidikan menjadi ladang korupsi.” — Abdurrahman Tohir, Ketua Umum PAKIS

(ART)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru