Anggota Wantimpres Margarito Kamis: “Kedudukan Wapres Gugur Secara Hukum”
BANGKALAN, 2 November 2026 (CNI) — Putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang polemik konstitusional. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis, menegaskan bahwa dalam doktrin hukum administrasi negara, vonis tersebut berlaku secara ex tunc atau batal demi hukum sejak awal diterbitkan.
PENEGASAN HUKUM
Margarito Kamis menjelaskan bahwa pembatalan dokumen tersebut berlaku sejak dokumen itu diterbitkan, seolah-olah dokumen itu tidak pernah ada:
“Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik.”
Ia menegaskan bahwa meskipun Gibran telah dilantik, putusan MA tetap berdampak langsung pada kedudukannya. Saat ditegaskan apakah pembatalan berdampak langsung pada posisi Wakil Presiden, ia menjawab singkat: “IYA.”
Lebih lanjut, Margarito menggunakan perumpamaan berikut:
“Si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya. Lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, dan putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B. Maka sejak putusan pengadilan itu keluar, si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan wajib keluar dari rumah tersebut.”
Terkait perintah MA agar Kemendikdasmen menarik dan memusnahkan surat tersebut, Margarito menyatakan penyerahan fisik surat tidak mengubah status hukum dokumen:
“Dia serahkan atau tidak, itu soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak pernah ada.”
DINAMIKA YANG BERKEMBANG
Putusan ini memanaskan konstelasi politik nasional. Politikus Partai Solidaritas Indonesia menuding Jokowi dan keluarganya sedang menjadi sasaran. Sementara itu, Benny K. Harman menegaskan kedudukan Wakil Presiden tidak sah sejak vonis dibacakan. PDIP juga secara terbuka mendesak Gibran untuk mengundurkan diri. Pengamat politik menyebut posisi Gibran saat ini ibarat tumor bagi koalisi Gerindra dan PKB.
Penulis : Anggri Silviana Istanti
Editor : ART
CNI – Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


