JAKARTA, 3 November 2026 (CNI) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka sekaligus menahan mereka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan akses ilegal terhadap data elektronik. Pengumuman resmi ini disampaikan pada Selasa (3/11/2026) malam dalam konferensi pers mendadak di Mabes Polri, Jakarta.
TIGA TERSANGKA RESMI DITAHAN DI RUTAN MABES POLRI
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan bahwa ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
“Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan awak media, Selasa malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai penyelidikan ilmiah (scientific investigation), penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH,” tegasnya.
Diketahui, inisial LSP kuat diduga merujuk pada Mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
DUGAAN TINDAK PIDANA PENYADAPAN DAN PENGHAPUSAN DATA ILEGAL
Menurut penjelasan Kabareskrim, penetapan tersangka didasarkan pada hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus catatan log untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelas Asep Safrudin.
Aksi dugaan penyadapan ini diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Bareskrim Polri telah bergerak cepat mengusut tuntas dugaan peretasan, pengambilalihan data elektronik, serta penyadapan tanpa hak yang dilakukan oleh para tersangka.

KONFERENSI PERS DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KABARESKRIM
Pengumuman resmi ini disampaikan dalam konferensi pers mendadak di Gedung Utama Mabes Polri, dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi Polri lainnya, antara lain:
- Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri
- Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri
- Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, Kepala Divisi Propam Polri
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
“Langkah pembersihan di internal institusi serta penahanan terhadap pihak terkait merupakan komitmen mutlak kepolisian demi menjaga kredibilitas dan marwah penegakan hukum di Indonesia. Sejalan dengan program Kapolri: Bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
PENUTUP
Penetapan status tersangka dan penahanan ketiga oknum anggota Polri ini sekaligus menjawab spekulasi dan rumor yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan data elektronik dan penyadapan pejabat negara. CNI akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan menyajikan informasi terbaru segera setelah ada pembaruan resmi dari pihak berwenang.
Penulis: Tim Redaksi CNI
Editor: Redaksi CNI
Cendana News Indonesia — Akurat, Berimbang, Terpercaya


