MA KUKUHKAN: SURAT PENYETARAAN PENDIDIKAN SMA LUAR NEGERI GIBRAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM

JAKARTA, 2 November 2026 (CNI) — Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan warga masyarakat, Subhan, dan menyatakan secara resmi bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas dari luar negeri yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 ini dikukuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, disertai anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Perlu diketahui, gugatan ini bukanlah yang pertama kali diajukan publik terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan secara hukum bahwa proses maupun dasar penerbitan dokumen penyetaraan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

TANGGAPAN KRITIS DAN KONSTRUKTIF LEMBAGA PAKIS

Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan:

“Putusan Mahkamah Agung ini adalah teguran sekaligus pelajaran berharga bagi kita semua. Hukum telah berbicara secara jernih dan independen. Bahwa dokumen negara harus lahir dari proses yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan — siapa pun pemegangnya, tanpa kecuali”.

Keputusan ini sekaligus menguatkan keyakinan bahwa jalur hukum tetap terbuka dan berfungsi baik ketika warga menemukan hal yang keliru. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin dokumen yang kini dinyatakan tidak sah sempat diterbitkan dan digunakan dalam proses-proses resmi negara? Ini tentu memerlukan evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban dari instansi yang menerbitkan.

“Kita tidak sedang berbicara tentang seseorang semata, melainkan tentang kepercayaan pada sistem administrasi negara. Jika aturan dapat dikesampingkan bagi mereka yang memiliki kedudukan, maka keadilan menjadi barang yang tidak lagi setara. Putusan ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola administrasi negara yang jauh lebih ketat, akuntabel, dan tidak memandang status siapa pun. Demi kepercayaan publik yang lebih sehat di masa depan,” tegasnya.

Penulis : Anggry
Editor : Mahrus Ali
CNI – Cendana News Indonesia
“Objektif dan Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》