BADUNG, CNI (CendanaNewsIndonesia.com)
Sat reskrim Polres Badung akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian Hp disebuah Bedeng di wilayah Desa Canggu Kuta Utara beberapa minggu yang lalu. Kini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi. Kamis, (31/3/3023).
Kasat reskrim Polres Badung Akp I Putu Ika Prabawa Kartima, S.IK, menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna Hitam, Imei No: 865733048574479/ Imei No: 86573304048574471. 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxi J2 warna putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO Rose Gold yang diketahui pada hari Minggu, (13/03/2022), sekira pukul 07.00 WITA bertempat di sebuah Bedeng Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Bahwa sebelumnya 3 unit Hp disimpan/diletakan di atas tempat tidur selanjutnya korban yakni Yudha Adi Nugroho (32) asal Dusun Dua, Desa Ronga Kecamatan Kodi Utara Sumba Barat Daya, NTT istirahat malam. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Badung melalui Kanit I Reskrim Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K melakukan penyelidikan di wilayah Kuta Utara Kabupaten Badung. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang telah menjual sebuah HP merk Xiaomi warna hitam di Wilayah Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Setelah melakukan Penyelidikan di wilayah Nusa Dua, Kabupaten Badung, tim memperoleh Informasi bahwa ada laki-laki yang telah membeli HP Merk Xiaomi dan kemudian Tim langsung menuju ketempat Kos-kosan di Jimbaran Badung. Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama KKM (inisial) dan 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam.
“Setelah di lakukan pengecekan terhadap Hp tersebut dan benar Hp tersebut merupakan Hp yang hilang di Bedeng Desa Canggu Badung bahwa Hp tersebut diperoleh dari seorang teman dengan cara tukar tambah dengan Hp merk Advan dan Uang tunai Rp 200.000. Selanjutnya barang bukti Hp dan saksi diamankan ke Polres Badung,” kata Kasat Reskrim Putu Ika Prabawa.
Setelah mengamankan KKM dan berdasarkan informasi dari masyarakat team berhasil menangkap terduga pelaku yakni dengan inisial (MA) 32 th di Kos-kosan Taman Griya, Gang Tanah Deo, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan team memperoleh informasi dari terduga pelaku, bahwa dia melakukan kejahatan bersama satu rekannya yakni RB (inisial) usia 21 tahun asal Homba Haripit, Kecamatan Kodi Utara Sumba Barat Daya, NTT. Kemudian team melakukan lidik dan berhasil menangkap terduga pelaku di kos-kosan di daerah Tuban, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.
“Dari hasil penjualan terduga kedua pelaku, mendapat hasil sebesar Rp. 1.900.000 dan sudah terbagi 2,” ujarnya. (Tmr/Red)


