BANGKALAN, 27 Oktober 2026 (CNI) — Dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa terhadap pegawai Puskesmas Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berujung ke jalur hukum. Korban, Miftahul Hoier, didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan terlapor ke Polres Bangkalan pada Senin (26/10/2026) petang atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
KRONOLOGI PERISTIWA
Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, saat terlapor datang ke Puskesmas Kwanyar untuk berobat terkait luka pada kakinya. Setelah berbincang dengan Kepala Puskesmas, pimpinan meminta petugas untuk membantu merawat luka tersebut. Karena saat itu korban sedang menyelesaikan tugasnya, ia meminta bantuan rekan kerjanya untuk memulai penanganan.
Korban yang sesekali menghampiri untuk memantau proses perawatan kemudian menjelaskan:
“Setelah proses pembersihan luka selesai, rekan saya menyampaikan bahwa terlapor membutuhkan obat dan kasa. Saat saya cek di aplikasi e-PUS, data pasien belum tersedia, sehingga saya berinisiatif memberikan resep secara manual.”
Terlapor telah terlayani — luka dirawat dan obat diberikan. Ketika terlapor kembali menanyakan salep khusus yang diminta, petugas menjelaskan bahwa stok obat oles tersebut sedang kosong. Terlapor pada awalnya memaklumi hal tersebut dan meninggalkan lingkungan puskesmas.
KEMARAHAN DAN TINDAKAN PENGANIAYAAN
Beberapa saat kemudian, petugas keamanan masuk dan menyampaikan bahwa terlapor terlihat marah-marah di area depan puskesmas. Korban kemudian menghampiri untuk menanyakan masalah yang terjadi.
“Saat saya mendekat, beliau menunjuk dan berkata: ‘Ini petugasnya yang tidak mau memberi salep.’ Tanpa banyak bicara, beliau langsung menarik kerah baju saya, menghantam ke arah dada kiri, dan memukul kembali ke lengan kiri saya. Kami sempat berdebat hingga ke lorong UGD. Petugas di bagian farmasi juga ikut menjelaskan bahwa salep yang diminta memang sedang kosong, namun beliau justru menuduh kami bersekongkol,” ungkap Miftahul di hadapan awak media.
Peristiwa tersebut bahkan terekam kamera pengawas (CCTV), di mana terlapor terlihat melempar sebuah bungkusan ke arah salah satu loket pelayanan di Puskesmas Kwanyar.
LAPORAN RESMI KE KEPOLISIAN
Mengingat tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan, korban bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum Kepala Desa tersebut ke Polres Bangkalan pada Senin petang, 26 Oktober 2026. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara ini secara transparan dan objektif, sehingga keadilan dapat terwujud bagi petugas yang menjalankan tugas pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab.
“Pelayanan kesehatan adalah pengabdian, bukan alasan untuk diperlakukan dengan kekerasan. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang baik, namun petugas juga berhak dilindungi dari tindakan kekerasan dan intimidasi,” demikian ditegaskan pihak kuasa hukum korban.
Penulis : Anggry
Editor : ART
CNI – Cebdana News Indonesia
“Objektif & Independen”


