BANGKALAN, 28 Oktober 2026 (CNI) — Berikut kami muat ulang pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2026 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, terkait insiden kekerasan fisik di Puskesmas Kwanyar, yang menimpa salah satu tenaga kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, mendapat tanggapan tegas dari berbagai pihak. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Kepala Puskesmas Kwanyar, dan Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bangkalan secara bersama-sama menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait insiden tersebut.
LATAR BELAKANG INSIDEN
Insiden terjadi ketika seorang perawat yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Kwanyar mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa setempat. Kejadian ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat, karena terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi petugas maupun pasien.
LANGKAH TEGAS YANG DIAMBIL
Dalam pernyataan resminya, ketiga pihak terkait menyampaikan lima poin penting:
Pertama, Proses Hukum Dijalankan Secara Resmi. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Kwanyar, bersama PPNI telah melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan. Langkah ini merupakan bentuk penegasan bahwa setiap tindak kekerasan terhadap petugas kesehatan tidak dapat dibiarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kedua, Penolakan Keras Terhadap Segala Bentuk Kekerasan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum dan penolakan keras terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketiga, Keselamatan Petugas Adalah Prioritas. Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa keselamatan tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan medis adalah prioritas utama yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Tindakan kekerasan, terlebih-lebih di fasilitas layanan darurat seperti UGD, tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun karena mencederai marwah pelayanan publik dan mengancam keselamatan petugas.
Keempat, Dukungan Penuh Kepada Korban. Kepala Puskesmas Kwanyar menyatakan komitmennya untuk berdiri bersama korban. Pihak manajemen memastikan bahwa hak-hak perawat yang menjadi korban akan dikawal penuh, serta menjamin operasional pelayanan UGD tetap berjalan kondusif pasca insiden tersebut.
Kelima, Pendampingan Hukum Hingga Tuntas. Ketua PPNI menegaskan akan memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai. PPNI mendukung penuh upaya memberikan rasa aman bagi seluruh perawat yang bertugas di garis terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

TANGGAPAN DAN CATATAN PAKIS
Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) turut memberikan perhatian dan tanggapan terkait insiden ini secara objektif, independen, kritis, dan konstruktif:
“PAKIS mencatat dengan prihatin terjadinya insiden kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Kwanyar. Tempat pelayanan kesehatan adalah ruang kemanusiaan yang harus dilindungi dari segala bentuk tekanan maupun kekerasan. Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang telah diambil Dinas Kesehatan, Puskesmas Kwanyar, dan PPNI dengan melaporkan kasus ini ke jalur hukum agar proses berjalan transparan dan akuntabel.”
“Secara kritis, PAKIS menegaskan bahwa: Pertama, undang-undang harus ditegakkan tanpa pandang bulu — jabatan dan status sosial bukan kebal hukum. Kedua, perlindungan kepada tenaga kesehatan bukan sekadar hak petugas, melainkan jaminan agar masyarakat tetap mendapat pelayanan yang baik dan tidak terganggu. Ketiga, Pemerintah Daerah perlu menyusun peta risiko keamanan di fasilitas kesehatan, memperkuat protokol keamanan, serta membangun saluran komunikasi yang cepat dan responsif antara fasilitas kesehatan dengan aparat keamanan di wilayah yang rawan.”
“PAKIS berharap kasus ini menjadi titik balik agar tidak terulang di tempat lain. Penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan fasilitas keamanan di puskesmas harus dilakukan secara beriringan. Tenaga kesehatan yang bekerja tulus melayani rakyat patut mendapat perlindungan, bukan ancaman maupun kekerasan,” tegas Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir.
Penulis: Anggry
Editor: ART
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


