BANGKALAN, CNI – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa kebijakan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal nasional. Hal ini disampaikan secara tegas dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Menkeu menegaskan bahwa seluruh dampak anggaran dari kebijakan tersebut telah dihitung secara cermat dan menyeluruh oleh pemerintah.
“Kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya di hadapan awak media.
Dengan kata lain, pemerintah menjamin bahwa pengalihan tanggung jawab penggajian dan pengelolaan PPPK guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat benar-benar telah disiapkan dengan perencanaan keuangan negara yang matang, sehingga tidak akan membebani maupun mengancam stabilitas keuangan negara secara keseluruhan.
Selain menjaga keberlanjutan fiskal, Menkeu juga menegaskan bahwa kebijakan strategis ini tidak akan mengubah target defisit anggaran yang telah direncanakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Pemerintah tetap mematok target defisit sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp 671,2 triliun.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ratusan ribu PPPK guru di seluruh Indonesia.
Menanggapi kebijakan ini, Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyambut baik langkah pemerintah pusat yang mengambil alih status dan pengelolaan PPPK guru, namun sekaligus menyampaikan catatan kritis dan harapan nyata bagi daerah, khususnya Kabupaten Bangkalan:
“Kebijakan ini tentu menjadi angin segar dan harapan baru bagi ratusan ribu PPPK guru di seluruh Indonesia, termasuk 676 orang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan yang selama ini nasibnya belum sepenuhnya jelas dan gajinya belum dibayar layak. Namun kami mengingatkan: jaminan keberlanjutan fiskal di tingkat pusat harus sejalan dengan realisasi pembayaran gaji yang tepat waktu, layak, dan adil di setiap daerah.”
PAKIS juga menekankan:
“Pemerintah pusat telah menjaga target defisit anggaran tetap terkendali. Maka pemerintah daerah pun harus turut menata kembali alokasi anggaran pembangunan secara lebih bijak, transparan, dan terarah. Beban penggajian yang berkurang seharusnya membuka ruang fiskal daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal – termasuk membuka peluang bagi masuknya investasi dan pengembangan UMKM serta industri kreatif di Bangkalan.”
“Yang terpenting adalah: kebijakan ini jangan hanya berhenti pada pengalihan status di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh para guru di lapangan. Jangan sampai guru tetap menunggu tanpa kejelasan, sementara anggaran negara sudah dialihkan dan dijanjikan keberlanjutannya.” tegas Abdurrahman Tohir, Ketua Umum Lembaga PAKIS.
Kebijakan pengalihan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan langkah besar yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ketidakpastian status dan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Dengan jaminan Menkeu bahwa fiskal tetap aman dan target defisit terkendali, seluruh elemen masyarakat berhak berharap bahwa kebijakan ini akan segera terwujud dalam bentuk pembayaran gaji yang layak, administrasi yang rapi, serta peningkatan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri – termasuk di Kabupaten Bangkalan. (CAW).


