KEMENDAGRI: USAI FINALISASI STATUS PPPK, KEPALA DAERAH DILARANG REKRUT STAF BARU

BANGKALAN, CNI – Kementerian Dalam Negeri secara tegas meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak lagi merekrut tenaga kerja atau staf baru, menyusul telah difinalisasinya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah bersama DPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026), menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dua langkah strategis yang telah disepakati guna menata ulang kepegawaian daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Ada dua hal utama yang menjadi fokus: pertama, memberikan bantuan kapasitas fiskal kepada daerah untuk pembayaran gaji pegawai; dan kedua, pengalihan status tenaga Paruh Waktu maupun Penuh Waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK. Finalisasi ini memberikan kejelasan hukum sekaligus batasan yang tegas bagi seluruh kepala daerah,” ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara intensif ke seluruh pemerintah daerah agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi secara konsisten. Salah satu poin krusial dalam arahan tersebut adalah larangan mutlak bagi kepala daerah untuk merekrut staf baru di luar mekanisme kepegawaian yang telah diatur secara nasional.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi kepegawaian, memastikan keberlanjutan fiskal daerah, serta menjamin bahwa setiap pengangkatan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku — transparan, akuntabel, dan terencana dengan matang.

Menanggapi arahan tegas dari Kemendagri tersebut, Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis yang konstruktif:

“Arahan Kemendagri ini sangat tepat, tegas, dan menjadi angin segar bagi penataan kepegawaian daerah yang selama ini kerap tidak terukur dan membengkak secara anggaran. Finalisasi status PPPK memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan praktik rekrutmen yang tidak melalui jalur resmi. Namun demikian, pemerintah pusat juga harus memastikan bahwa kepastian pembayaran gaji dan pengalihan status bagi tenaga yang sudah lama mengabdi — termasuk ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Bangkalan — benar-benar terealisasi secara tepat waktu, adil, dan tanpa kendala birokrasi yang berlarut-larut.”

PAKIS juga mengingatkan:
“Larangan merekrut staf baru harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Jangan sampai di lapangan masih terdapat praktik pengangkatan tenaga kerja secara diam-diam atau berkedok kerja sama lain yang justru membebani anggaran daerah dan melanggar prinsip akuntabilitas publik. Transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan adalah kunci utama keberhasilan kebijakan ini.”

Kebijakan Kemendagri ini menjadi titik balik penting dalam reformasi birokrasi dan tata kelola kepegawaian di Indonesia. Finalisasi status PPPK sekaligus larangan perekrutan staf baru oleh kepala daerah diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan — baik dari sisi administrasi maupun kemampuan keuangan negara.

(ART)

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》