BANGKALAN, CNI – Pemerintah bersama DPR RI telah memfinalisasi kebijakan strategis terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu keputusan utamanya: guru PPPK Paruh Waktu secara resmi akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu terhitung mulai Januari 2027. Kebijakan ini berlaku bagi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag), guna memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih layak.
EMPAT KEPUTUSAN UTAMA HASIL FINALISASI KEBIJAKAN
Berdasarkan rincian resmi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, terdapat empat poin utama hasil rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru:
- Guru PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, efektif mulai Januari 2027.
- Guru PPPK Penuh Waktu diberi kesempatan untuk menjadi PNS secara bertahap melalui seleksi yang direncanakan dibuka pada awal 2027.
- Seluruh status guru PPPK akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pengelolaan pemerintah pusat.
- Rekrutmen guru baru akan tetap dibuka dengan formasi tahun berjalan, dan seleksi dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2027.
PENJELASAN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
Menyambut keputusan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., dalam pernyataan resminya menyampaikan harapan agar pengalihan status ini menjadi semangat baru bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
“Pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Semoga keputusan ini dapat menambah semangat para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya, serta memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas dan bermutu bagi seluruh anak didik di Indonesia,” ungkap Nunuk melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mencatat bahwa jumlah guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia saat ini mencapai 231.246 orang. Status PPPK Paruh Waktu pada dasarnya merupakan kebijakan transisi yang diambil pemerintah sebagai solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maupun PNS.
KETERKAITAN DENGAN SE NOMOR 7 TAHUN 2026
Sebelumnya, sempat muncul keramaian di tengah masyarakat terkait Surat Edaran Menteri Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa masa penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE tersebut diterbitkan karena pemerintah daerah memerlukan rujukan resmi dalam rangka penataan status guru honorer. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang secara tegas telah menghapus istilah “honorer” dari sistem kepegawaian nasional.
“Terkait nasib dan masa depan guru non-ASN setelah berakhirnya masa penugasan pada 31 Desember 2026, pemerintah telah menyiapkan skema baru melalui kebijakan pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027,” jelas Nunuk.
Dengan demikian, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu merupakan jawaban langsung dan solusi konkret dari pemerintah atas berakhirnya masa transisi penugasan guru non-ASN di akhir tahun 2026 nanti.
TANGGAPAN DAN CATATAN KERITIS PAKIS
Menanggapi kebijakan strategis ini, Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis yang konstruktif:
“Keputusan pemerintah mengangkat 231.246 guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027 adalah kabar yang sangat kami apresiasi dan dinanti-nanti. Bagi ratusan guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan yang selama ini nasibnya belum sepenuhnya jelas dan gajinya belum dibayar layak, kebijakan ini menjadi secercah harapan besar.”
Namun, PAKIS menekankan beberapa hal krusial agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya di daerah:
“Pertama, pengalihan status menjadi ASN pusat harus disertai dengan jaminan anggaran gaji yang utuh, tepat waktu, dan langsung diterima oleh guru tanpa potongan maupun keterlambatan birokrasi. Jangan sampai status berubah menjadi tanggung jawab pusat, namun realisasi pembayarannya masih tertahan di daerah.”
“Kedua, kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027 harus dirancang dengan afirmasi yang adil — memberikan bobot penilaian yang signifikan terhadap masa pengabdian, pengalaman, dan dedikasi guru senior yang telah lama mengabdi di daerah tertinggal seperti Bangkalan. Jangan hanya mengandalkan hasil ujian tertulis semata.”
“Ketiga, rekrutmen formasi baru harus memperhatikan pemerataan distribusi guru ke seluruh pelosok negeri. Jangan sampai formasi baru terpusat di kota besar, sementara daerah seperti Bangkalan yang masih kekurangan guru berkualitas justru tidak mendapatkan alokasi yang memadai.”
Sebagai penutup, PAKIS berharap implementasi di lapangan berjalan konsisten:
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar terwujud dalam tindakan nyata yang membawa kesejahteraan bagi seluruh guru di Indonesia. Guru yang sejahtera dan memiliki kepastian status akan mampu memberikan pendidikan yang berkualitas bagi generasi masa depan bangsa.”
Pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu per Januari 2027, disertai kesempatan seleksi menjadi PNS dan pengalihan status menjadi ASN pusat, merupakan langkah monumental dalam reformasi sistem kepegawaian pendidikan nasional. Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi definitif atas berakhirnya masa transisi penugasan guru non-ASN pada akhir tahun 2026. Kini, kunci keberhasilannya terletak pada kesiapan implementasi teknis, akuntabilitas anggaran, serta pengawasan yang ketat agar seluruh janji kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya hingga ke satuan pendidikan paling bawah di seluruh Indonesia.
(ART)


