BANGKALAN, CNI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Prof. Dr. Akhmad Sodiq, bersama 13 orang lainnya, pada Kamis (20/8/2026). Operasi penegakan hukum ini dilakukan serentak di dua lokasi sekaligus, yakni di Jakarta dan Purwokerto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Jumat (21/8/2026), membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed. Ia kemudian merinci kronologi dan jumlah pihak yang ditangkap:
- Di Jakarta: 2 orang diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
- Di Purwokerto: 12 orang diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari jumlah tersebut, 7 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga Jumat siang, total 9 orang masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami peran masing-masing dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” jelas Budi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa OTT ini dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Barang bukti yang berhasil diamankan tim penindakan KPK antara lain berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terjadinya dugaan praktik korupsi di lingkungan institusi pendidikan tinggi — tempat yang seharusnya menjadi menara gading pencetak generasi penerus bangsa yang berilmu dan berkarakter mulia.
“KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ungkap Budi.
KPK menyoroti bahwa dugaan praktik transaksional ini terjadi tepat pada tahap paling awal kehidupan mahasiswa — saat mereka baru saja melangkah masuk ke lingkungan kampus untuk menuntut ilmu.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, praktik transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa, justru dinodai dengan praktik jual-beli kesempatan,” tegasnya.
Menanggapi OTT KPK di lingkungan Unsoed ini, Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan pernyataan kritis yang mendalam, elegan, dan penuh keprihatinan:
“OTT KPK di Unsoed ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Ketika Rektor — jabatan tertinggi di sebuah universitas yang seharusnya menjadi teladan integritas, penjaga moralitas, dan pencetak pemimpin masa depan — justru terjaring dalam dugaan menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru, maka kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada sekadar kerugian materi negara.”
PAKIS menyoroti makna simbolis dari kasus ini:
“Penerimaan mahasiswa baru adalah momen ketika ribuan anak bangsa dengan harapan dan cita-cita tinggi berjuang secara jujur untuk memperoleh hak belajar di perguruan tinggi. Jika gerbang kampus dijaga oleh tangan yang menghitung rupiah alih-alih menilai kemampuan dan potensi, maka apa yang tersisa dari keadilan dan meritokrasi di negeri ini?”
Lebih lanjut, PAKIS mengingatkan pesan moral yang disampaikan KPK:
“KPK telah mengingatkan dengan tegas: ruang pendidikan bukan tempat bertransaksi. Universitas adalah kawah candradimuka bagi pembentukan karakter bangsa. Jika di tempat seperti itu korupsi justru tumbuh subur, maka kita sedang menanam benih kehancuran masa depan — karena kita melahirkan lulusan yang sejak hari pertama masuk sudah menyaksikan bahwa segala sesuatu bisa dibeli dengan uang.”
Sebagai penutup, PAKIS menyerukan agar kasus ini menjadi cermin bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia:
“Kami di PAKIS mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para akademisi, pemimpin kampus, dan penyelenggara negara, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cermin yang menyakitkan namun harus dihadapi dengan jujur. Integritas bukanlah slogan yang dipajang di dinding rektorat, melainkan nilai yang harus dipertahankan bahkan — dan terlebih lagi — di saat memegang kekuasaan tertinggi di sebuah institusi pendidikan. Semoga proses hukum yang berjalan berlangsung transparan, adil, dan menjadi peringatan abadi bagi siapa saja yang berani memperdagangkan masa depan anak bangsa.”
OTT KPK yang menjerat Rektor Unsoed dan 13 orang lainnya kembali menegaskan bahwa tidak ada institusi yang kebal dari hukum — termasuk perguruan tinggi negeri. Dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru ini membuka mata publik bahwa korupsi dapat merambah hingga ke ruang-ruang yang seharusnya paling steril dari praktik transaksional. Kini, proses hukum akan terus berjalan, dan seluruh masyarakat Indonesia menanti transparansi, keadilan, serta ketegasan KPK dalam mengungkap tuntas setiap fakta dan aktor yang terlibat.
(ART).


