BANGKALAN, 4 November 2026 (CNI) — Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di Pengadilan Agama Bangkalan. Kasus ini menyangkut sidang ketiga dalam perkara permohonan perceraian yang dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Bangkalan.
I. KRONOLOGI SINGKAT KEJADIAN
Berdasarkan undangan resmi yang dikirimkan melalui email oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkalan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Pemohon telah hadir di lokasi sejak pukul 12.30 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan berlalu, sidang tidak kunjung dimulai.
Anehnya, justru pemohon diberitahu bahwa sidang gagal dilaksanakan dengan alasan “komputer sedang error”. Padahal ini adalah sidang ketiga dalam perkara tersebut — yang seharusnya sudah memasuki tahap penetapan putusan atau vonis, bukan sekadar penundaan tanpa kejelasan.
“Sungguh miris sekali dan tak masuk logika. Sekelas Pengadilan Agama beralasan komputer error. Ini bukan level KUA lho ya!” — demikian ungkapan kekesalan yang disampaikan pihak keluarga pemohon kepada tim PAKIS.
Yang lebih menyakitkan, pihak pemohon justru diminta untuk mendaftar ulang tanpa penjelasan yang memadai. Pihak pemohon juga menduga adanya tekanan atau intimidasi yang berasal dari pihak Termohon beserta pendamping hukumnya yang diduga memiliki akses ke oknum di lingkungan pengadilan.
II. UPAYA KLARIFIKASI PAKIS
Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Panitera Pengadilan Agama Bangkalan terkait kejadian ini.
Pihak Panitera membenarkan bahwa pada hari tersebut komputer sedang mengalami kendala teknis. Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penundaan yang merugikan pencari keadilan, belum ada jawaban yang pasti. Pihak pengadilan hanya menyampaikan bahwa hal tersebut akan “dikroscek lebih lanjut”.
III. CATATAN DAN SERUAN PAKIS
PAKIS menilai kejadian ini memunculkan beberapa hal krusial yang perlu mendapat perhatian serius:
- Pencari keadilan berhak mendapatkan kepastian waktu sidang. Jika ada kendala teknis, seharusnya diinformasikan jauh sebelumnya, bukan setelah pihak pemohon menunggu berjam-jam di lokasi.
- Alasan teknis harus disertai solusi yang tetap menghormati hak berperkara. Meminta pendaftaran ulang tanpa alasan hukum yang jelas berpotensi mempersulit akses masyarakat terhadap keadilan.
- Dugaan adanya tekanan dari pihak lain harus diteliti secara serius. Pengadilan adalah tempat yang harus bebas dari intervensi maupun intimidasi pihak mana pun.
- Komputer bukan alasan utama — pelayanan prima adalah kewajiban. Institusi pengadilan wajib memiliki sistem cadangan atau solusi alternatif sehingga kendala teknis tidak menghentikan proses penegakan hukum.
“Masyarakat datang ke pengadilan mencari keadilan, bukan menunggu ketidakpastian. Ketidakprofesionalan di lembaga peradilan bukan sekadar masalah pelayanan, melainkan menyentuh hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana dijamin undang-undang.”
— Abdurrahman Tohir, Ketua Umum Lembaga PAKIS
IV. HARAPAN DAN TINDAK LANJUT
PAKIS berharap pimpinan Pengadilan Agama Bangkalan maupun Pengadilan Tinggi Agama Surabaya segera menindaklanjuti hal ini dengan:
- Meminta penjelasan resmi dan tertulis terkait kejadian ini
- Memastikan sidang segera dijadwalkan ulang tanpa membebani pihak pemohon
- Meneliti dan menindaklanjuti dugaan adanya tekanan dari pihak luar yang mengganggu proses peradilan
- Memperbaiki sistem pelayanan sehingga kendala teknis tidak lagi mengorbankan pencari keadilan
PAKIS akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemohon dan klarifikasi awal dengan pihak Pengadilan Agama Bangkalan. Pihak Pengadilan Agama Bangkalan masih berkesempatan menyampaikan penjelasan lengkap dan resmi terkait hal ini. CNI dan PAKIS akan menayangkan tanggapan resmi dari pihak pengadilan apabila telah diterima.
Penulis: Tim Redaksi CNI & Tim Analis PAKIS
Editor: Redaksi CNI
Cendana News Indonesia — Akurat, Berimbang, Terpercaya


