JAKARTA, CNI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kediaman yang berlokasi di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026). Rumah tersebut diduga milik seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Inspektur Dua berinisial YS, yang kini menjadi saksi dalam pengembangan kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Ahad (13/9/2026).
Saat ini, penyidik tengah mendalami seluruh dokumen dan barang elektronik yang disita dari kediaman YS guna mengungkap keterlibatan yang bersangkutan dalam aliran dana suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. “Ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Budi. Hingga kini belum ada penetapan status tersangka terhadap YS; perkara dikembangkan melalui surat perintah penyidikan umum.
Keterlibatan YS bermula dari pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis lalu, di mana penyidik menelusuri aliran dana yang diterimanya dari tersangka kontraktor Sarjan (SJ). “Penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara YS dari tersangka saudara SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” papar Budi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YS mengaku berperan sebagai perantara proyek dan menerima uang hingga sekitar Rp16 miliar.
Perkara pokok sendiri telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dengan dua terdakwa utama: Ade Kuswara Kunang dan ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang. Jaksa menuntut Ade Kuswara hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan H.M. Kunang dituntut empat tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, Ade Kuswara menerima suap total sekitar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima di berbagai lokasi, mulai dari kediaman Sarjan, pusat perbelanjaan Summarecon Mal Bekasi, hingga Pintu Tol Gabus Tambun Utara. Dana tersebut diberikan agar Ade Kuswara beserta ayahnya mengatur paket-paket pekerjaan di Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025, sehingga perusahaan milik atau berafiliasi dengan Sarjan dapat memenangkan lelang.
Alur kesepakatan bermula pasca-pilkada 2024. Sarjan yang mengetahui unggulnya Ade Kuswara melalui hasil quick count, kemudian menemui Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro untuk dipertemukan dengan Ade. Pertemuan berlangsung di restoran Cikarang, di mana Sarjan menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan daerah. Pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan Rp500 juta melalui Sugiarto untuk biaya pelantikan Ade. Kemudian pada 19 Januari 2025, diserahkan kembali Rp1 miliar untuk biaya ibadah umrah.
Pada Februari 2025, Sarjan kembali meminta jatah proyek. Ade mengarahkan agar berurusan dengan H.M. Kunang. Melalui perantaraan Tri Budi Utomo, kakak kandung Ade, Sarjan menyerahkan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada H.M. Kunang. Selanjutnya, Ade menginstruksikan para kepala dinas agar memberikan informasi lelang — pagu anggaran, HPS, syarat teknis — kepada Sarjan sebelum pengumuman resmi, sehingga peluang kemenangan dapat dipersiapkan lebih dini.
Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP. KPK terus mendalami keterangan dan aset yang terkait dengan YS untuk mengungkap jaringan perantara yang lebih luas dalam kasus ini.
Penulis: Anggry
CNI — Cendana News Indonesia
Dipublikasikan: Senin, 14 September 2026
CNI: Objektif & Independen


