KPK BONGKAR PERAN EMPAT ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN DALAM KASUS HGB BOGOR

JAKARTA, CNI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

EMPAT ORANG KEPERCAYAAN MENTERI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Dari delapan tersangka, KPK menyebutkan empat pihak swasta yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yaitu:

  • Fahd (ARF) — pihak swasta
  • Arif (FEZ) — pihak swasta
  • Erwin (ERW) — pihak swasta
  • Fakhry (MF) — pihak swasta

Keempatnya diduga berperan sebagai perantara yang memanfaatkan kedekatan dengan pimpinan lembaga untuk memengaruhi proses penerbitan dan perubahan status sertifikat tanah.

DASAR PERKARA: PERPANJANGAN DAN PEMECAHAN HGB MENJADI SHM

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan maupun pemecahan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang dikelola oleh pengembang Summarecon di Kabupaten Bogor.

Fakta-fakta yang terungkap:

  • Sebagian tanah yang diproses ternyata masih bermasalah dan bersengketa dengan para pemilik atau ahli waris sebelumnya
  • Para ahli waris diketahui masih memegang SHM atas tanah yang sama
  • Meski sengketa belum tuntas, sembilan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tetap diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sertifikat tersebut
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sempat mengundang para ahli waris untuk mediasi, namun proses penerbitan sertifikat tetap berjalan

CNI — Cendana News Indonesia
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026
Sumber: Konferensi Pers KPK, 15 September 2026
CNI: Objektif & Independen

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru