BANGKALAN, CNI — Nasib 676 orang Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan hingga kini belum menemukan titik terang. Sejak resmi diangkat menjadi tenaga pendidik, ratusan guru tersebut belum menerima gaji secara layak dan adil. Yang sudah bersertifikasi justru tidak dibayar sama sekali, sementara yang belum bersertifikasi digaji menggunakan sumber yang dilarang peraturan.
Kondisi ini memicu kecaman keras sekaligus desakan solusi dari Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS).
DUA KEKELIRUAN YANG MERUGIKAN GURU
Dari data dan pengaduan yang masuk ke PAKIS, praktik yang terjadi di lapangan memuat dua kesalahan sekaligus:
- Yang sudah bersertifikasi: Tidak dibayar gajinya dengan alasan “sudah menerima tunjangan profesi sertifikasi”. Padahal tunjangan sertifikasi adalah penghargaan atas keahlian dan profesionalisme, sedangkan gaji adalah hak atas pekerjaan yang dilaksanakan. Keduanya tidak saling menggantikan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan gaji.
- Yang belum bersertifikasi: Dibayar gajinya mengambilkan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal petunjuk teknis penggunaan Dana BOS secara tegas melarang penggunaannya untuk pembayaran gaji atau honor. Artinya, sumber pembayarannya pun melanggar aturan.
“Dua-duanya sama-sama keliru. Yang sudah berhak justru dirugikan, yang dibayar pun sumbernya tidak sah. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hak dan ketidakadilan,” tegas Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir.
SOLUSI TEGAS PAKIS KEPADA PEMKAB BANGKALAN
Menghadapi kondisi yang saling mengunci tersebut, PAKIS memberikan panduan sekaligus desakan solusi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan:
PERTAMA: Luruskan Pemahaman Aturan
“Larangan memakai Dana BOS untuk gaji bukan berarti kewajiban membayar gaji hilang. Pemkab wajib mengalokasikan pos anggaran tersendiri di APBD. Tidak boleh membebankan beban ke pegawai hanya karena sumber lain tertutup aturan.”
KEDUA: Segera Cairkan Seluruh Tunggakan
“Seluruh gaji yang tertahan sejak diangkat harus dibayarkan secara utuh kepada 676 guru tersebut. Jangan membedakan antara yang sudah bersertifikasi dan belum. Semua berhak mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Tunjangan sertifikasi adalah hak tambahan, bukan pengganti gaji.”
KETIGA: Ajukan Relaksasi atau Bantuan ke Pemerintah Pusat
“Pemkab Bangkalan harus berani mengajukan permohonan relaksasi atau bantuan tambahan kepada pemerintah pusat. Beban pengangkatan guru sukwan menjadi PPPK Paruh Waktu ditambah pemangkasan DAU dan bantuan provinsi membuat kemampuan daerah tertekan. Jangan beban itu dialihkan kepada guru. Bangkalan harus menjadi prioritas bantuan penyuntikan dana dari pemerintah pusat.”
KEEMPAT: Audit dan Tindak Lanjut
“Lakukan audit menyeluruh untuk mengetahui siapa yang menyalahartikan aturan sehingga guru dirugikan. Jangan biarkan ketidakadilan ini berlanjut ke tahun 2027.”
PENUTUP DAN SERUAN
PAKIS mengingatkan Pemkab Bangkalan:
“Gaji adalah hak yang dijamin undang-undang. Menahan gaji guru dengan alasan apa pun tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran. Selesaikan dengan cara yang benar: alokasikan anggaran dari APBD, perjuangkan bantuan dari pusat, dan bayarkan hak guru secara utuh. Jangan biarkan guru yang berkorban justru dirugikan.”
Masyarakat dan ratusan guru kini menantikan langkah nyata Pemkab Bangkalan: segera membayar hak guru, memperbaiki sumber pembiayaan, dan memperjuangkan kemampuan daerah agar ketidakadilan ini tidak terulang.


