MODUS VIRALISASI DEMI MEMERAS MENGGEGARKAN BANGKALAN: PAKAR HUKUM DAN PAKIS DESAK POLISI TINDAK LANJUT

BANGKALAN, CNI — Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan praktik pemerasan yang memanfaatkan media sosial sebagai alat tekanan semakin mengemuka di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan. Modus yang diduga berjalan secara terorganisir ini diawali dengan penyebaran informasi dugaan pelanggaran, lalu setelah isu memanas, pihak tertentu mendatangi sasaran untuk meminta keuntungan dengan ancaman nama baik rusak atau konsekuensi hukum.

Dugaan modus ini disebut telah menyasar berbagai kalangan di seluruh penjuru Kabupaten Bangkalan: pelayanan kesehatan, pengelola pasar, pemerintah desa, satuan pendidikan, hingga pelaku usaha. Polanya sama dan diduga terjadi berulang kali di berbagai wilayah, sehingga masyarakat merasa resah, pelayanan publik terhambat, dan dunia usaha semakin tertekan.

PAKIS: MASYARAKAT HARUS BERANI MELAWAN, POLISI WAJIB TINDAK SEGERA

Ketua Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan agar tidak takut dan berani melawan praktik yang diduga merupakan tindak pidana pemerasan tersebut. Ia sekaligus mendesak aparat penegak hukum tingkat kabupaten untuk segera bertindak:

“Penyelidikan harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. Hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, demi melindungi masyarakat luas dan mencegah munculnya korban-korban baru di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan,” tegasnya.

PAKAR HUKUM: POLISI WAJIB MENYELIDIKI MESKI BELUM ADA LAPORAN RESMI

Pakar Hukum Dosen Fakultas Hukum, Ekonomi dan Pendidikan (FHEP) Universitas Narotama (UN) Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH, M.Hum mendapat gelar Profesor (Guru Besar) dari ASEAN University International (AUI) Malaysia, (Cak Bowo), menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana yang beredar di wilayah Kabupaten Bangkalan, meskipun belum ada laporan resmi dari korban.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Kalau kepolisian sudah mengetahui adanya dugaan kejahatan yang menyebar di tengah masyarakat, minimal harus dilakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Cak Bowo pada Selasa (4/8/2026).

Apabila terbukti adanya pemerasan yang dilakukan dengan ancaman penyebaran informasi atau viralisasi di media sosial, maka perbuatan tersebut jelas masuk ranah pidana. Pembiaran hal ini justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian tidak hadir untuk melindungi dan mengayomi. Apalagi jika modus ini berjalan sistematis dan berulang di berbagai tempat, penyelidikan harus menyeluruh untuk mengungkap pola, motif, dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Cak Bowo.

NAMBAH-NAMBAH INFORMASI: NAMA-NAMA DIDUGA TERLIBAT SUDAH DIKANTONGI

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepolisian tingkat Kabupaten Bangkalan telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan berkedok pemberitaan atau viralisasi media sosial. Masyarakat di seluruh penjuru Kabupaten Bangkalan kini menantikan langkah nyata aparat:

  • Jika terbukti bersalah — diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
  • Jika tidak terbukti — dipublikasikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kepastian hukum harus ditegakkan dua arah: pelaku pidana dipertanggungjawabkan, namun nama baik yang tidak bersalah juga harus dilindungi. Itulah wujud kehadiran negara yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Bangkalan,” pungkas Cak Bowo.

(ART).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru