BANGKALAN, CNI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang berbasis daring kembali menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan mendasar muncul dari pengamat dan pengawas kebijakan terkait kesiapan sistem maupun pihak yang mengelolanya.
Ketua Umum LSM PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan bahwa meskipun sistem daring dianggap lebih modern dan diharapkan lebih adil, belum tentu menjamin kebebasan dari celah penyimpangan.
“Pertanyaan pertama: Apakah sistem ini sudah benar-benar diuji coba secara terbuka dan melibatkan pengawasan publik sebelum diberlakukan secara luas? Jika hanya diuji secara internal saja, belum tentu kelemahannya terdeteksi,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).
Selain soal sistem, hal yang tak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusianya. Ia mempertanyakan apakah setiap operator yang mengelola data dan proses tersebut sudah melalui uji kompetensi dan dinyatakan layak secara resmi.
“Bisa saja sistemnya diklaim sudah bagus dan canggih. Tapi ingat, sistem tetap dijalankan oleh manusia. Kalau operatornya tidak memiliki kompetensi memadai atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka celah untuk memanipulasi data tetap terbuka lebar,” jelasnya.
Menurutnya, risiko terbesar justru ada pada sisi pengelolaan. Operator yang memiliki akses penuh ke data memiliki peluang untuk mengatur, mengubah, atau memprioritaskan data tertentu jika tidak ada pengawasan ketat.
“Jangan sampai masyarakat hanya percaya pada label ‘sistem daring’ lalu merasa aman. Kita harus tanya: Apa jaminannya? Apakah ada mekanisme pengawasan ganda? Apakah setiap langkah perubahan data tercatat dan bisa diperiksa kapan saja?” tanyanya.
PAKIS menegaskan bahwa transparansi tidak hanya soal cara pendaftaran, tapi juga mencakup proses pengelolaan hingga penetapan hasil. Jika kedua hal ini — kesiapan sistem dan kompetensi operator — belum terjamin, maka kesempatan terjadinya “permainan” dalam penerimaan siswa tetap ada.
“Tujuannya satu: jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah karena sistem yang belum teruji, atau karena ulah oknum yang memanfaatkan aksesnya. Pendidikan adalah hak konstitusional, jadi prosesnya harus bersih dan bisa dipertanggungjawabkan dari hulu hingga hilir,” pungkas Abdurrahman.


