Potret Penegakan Hukum yang Disorot Publik *)
JAKARTA, CNI – Prinsip persamaan di depan hukum sudah dijamin UUD 1945, namun realitas di lapangan memunculkan pertanyaan besar: Apakah hukum berlaku setara untuk semua warga negara? Isu ini kembali mengemuka usai penetapan status tersangka dan proses hukum terhadap Roy Suryo serta Dokter Tifa, sementara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak lama belum menunjukkan kemajuan proses yang jelas.
Fakta di Lapangan
- Roy Suryo & Dokter Tifa: Ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah mantan presiden. Proses berjalan cepat, pemeriksaan intensif, dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan.
- Firli Bahuri: Berstatus tersangka kasus pemerasan sejak November 2023, merugikan keuangan negara. Hingga pertengahan 2026, proses hukum terkesan berjalan lambat, belum ada penahanan, dan tidak ada kepastian jadwal sidang.
Pertanyaan Kritis Publik
Mengapa proses hukum terhadap pihak yang mengkritik berjalan cepat, sementara kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi justru berbelit dan mandek?” tanya pengamat hukum.
Ketimpangan ini memperkuat kesan lama di masyarakat: Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat biasa atau pengkritik cepat diproses, sementara elite berpengaruh seolah memiliki ruang lebih panjang untuk bernegosiasi atau menunda proses hukum.
Pandangan LSM PAKIS
Ketua Umum LSM PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan:
“Jika hukum tidak adil dan tidak setara, kepercayaan publik runtuh. Penegakan hukum harus konsisten, tidak pandang bulu. Kalau Roy Suryo dan Dokter Tifa segera diproses, maka Firli Bahuri pun harus diperlakukan sama — cepat, transparan, dan tanpa penundaan. Jangan biarkan hukum jadi alat membungkam, bukan menegakkan keadilan.”
Ia menambahkan, ketimpangan ini juga memengaruhi kinerja pembangunan daerah, termasuk di Bangkalan, karena korupsi dan ketidakpastian hukum menghambat investasi dan kesejahteraan rakyat.
Penutup
Publik menuntut penegakan hukum kembali ke jalur konstitusi: satu hukum, satu keadilan, untuk semua warga negara tanpa memandang jabatan, kekuasaan, atau kedudukan sosial.
*). Abd Rahman Tohir/Lsm PAKIS


