JAKARTA, CNI — Pemilu 2029 tinggal sekitar dua setengah tahun lagi, namun Rancangan Undang-Undang Pemilu hingga kini belum menunjukkan pembahasan yang intensif di DPR RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap menyusun tahapan Pemilu tersebut pada semester kedua tahun ini sembari menunggu revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih mangkrak.
Padahal, DPR RI telah memasukkan revisi undang-undang tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas sejak tahun 2025. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Sejumlah partai nonparlemen pun mengaku belum pernah diundang untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik, mengakui pembahasan berjalan sangat lambat. “Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar Mahfuz, Minggu (30/8/2026).
Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional KIPP Indonesia, Jojo Rohi, menilai revisi UU Pemilu sangat mendesak untuk segera dimulai. Idealnya, proses persiapan sudah berjalan tahun ini — mulai dari diagnosis masalah, penyerapan aspirasi, penyusunan naskah akademik dan draf, hingga identifikasi titik perubahan. Pembahasan substantif secara terbuka baru dapat dilanjutkan pada awal 2027. “Menurut saya yang ideal bukan mulai 2027, tetapi 2026 untuk konsolidasi dan 2027 untuk pembahasan serius dan terbuka. Dengan begitu masih tersedia cukup waktu untuk menguji konsekuensi setiap perubahan,” tegasnya.
Tanpa percepatan pembahasan, dikhawatirkan waktu yang semakin sempit akan membatasi ruang penyempurnaan aturan Pemilu 2029, padahal setiap perubahan aturan memerlukan kajian mendalam dan sosialisasi yang memadai.
— CNI / Jakarta
Tagline: Objektif & Independen


