Press Release : Polres Klungkung Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom

KLUNGKUNG, CNI (Cendana News Indonesia) ~ Polres Klungkung menangkap Lima pelaku kasus pencurian kabel PT. Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung.

Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kasus pencurian kabel Telkom di jalan Puputan, tepatnya di wilayah Galiran Kel. Semarapura Klod Kec. Klungkung Kab. Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) 08.00 WITA.

“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp. 75.000.000. milik PT. Telkom,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.

Dalam press release pengungakapan kasus pencurian kabel milik Telkom Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didamping Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko,S.I.K.,M.H., Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H dan Kanit 1 Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata

Kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT. Telkom di wilayah Jalan Raya Gunaksa Ds. Gunaksa Kec. Dawan, dimana Personel Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin langsung oleh Kanit I Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Parwata bersama dengan tim melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Klungkung, berawal dari informasi masyarakat bahwasanya sekira pukul 20.00 WITA ada 5 orang pekerja menurunkan kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 5 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas.

Foto : 5 komplatan pelaku pencuri kabel PT. Telkom yang tertangkat dihadirkan saat press rekease

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Petkara) dan Introgasi kepada pelaku pencurian kabel tersebut mengakui melakukan pencurian kabel diwilayah kabupaten Klungkung sebanyak 7 Kali di wilayah Jalan Flamboyan, dan Jalan Puputan Klungkung, disebelah utara pasar galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, depan pintu masuk Pasar Galiran, selatan Pasar Galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa. Hasil pencurian tersebut dijual ke Daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 buah tang potong besar, 1 buah tang kecil, 1 buah rompi warna orange, 5 buah helm warna merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable.

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tuturnya. (Tmr/Sfl).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru