Tentang: PENERAPAN ATURAN YANG KELIRU & PELANGGARAN HAK ATAS PENGHASILAN GURU PARUH WAKTU DI KABUPATEN BANGKALAN
Bangkalan, 27 Juli 2026
Kepada Yth:
- Bapak Bupati Kabupaten Bangkalan
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan
- Seluruh Elemen Masyarakat Kabupaten Bangkalan
I. PENDAHULUAN
Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mencatat adanya praktik yang sangat memprihatinkan, merugikan, dan menyimpang yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan se-Kabupaten Bangkalan. Terjadi kesalahpahaman fatal sekaligus dugaan penyalahgunaan aturan yang menimpa tenaga pendidik berstatus Guru Paruh Waktu (PW).
Praktik yang terungkap di lapangan adalah sebagai berikut:
- Guru Paruh Waktu yang sudah bersertifikasi dan menerima tunjangan profesi: TIDAK DIBERIKAN GAJI/HONORARIUM SAMA SEKALI, dengan alasan keliru “sudah mendapatkan sertifikasi sehingga tidak berhak lagi dibayarkan”.
- Guru Paruh Waktu yang belum bersertifikasi: DIBERIKAN GAJI/HONORARIUM, namun pembayarannya diambilkan sepenuhnya dari alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).
Kami menilai hal ini sangat keliru, tidak adil, dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar tenaga kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. ANALISIS KESALAHAN DAN KRITIK TEGAS
A. KESALAHAN FUNDAMENTAL DALAM MEMAKNAI ATURAN
Aturan yang sering dijadikan alasan, yaitu Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, hanya mengatur tentang SUMBER ANGGARAN, BUKAN MENGHAPUS HAK PENGHASILAN.
- Pasal 43 Ayat (2) huruf d menyatakan: “Guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat: belum mendapatkan tunjangan profesi guru.”
- Makna yang benar: Jika sudah bersertifikasi, maka TIDAK BOLEH MEMAKAI UANG DANA BOS untuk membayar honornya.
- Kesalahan fatal yang terjadi: Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan menyimpulkan secara keliru: “Karena tidak boleh pakai Dana BOS, maka gajinya dihapus begitu saja.”
Ini adalah kecerobohan yang tidak dapat dibenarkan. Kewajiban membayar hak guru tidak hilang hanya karena satu sumber anggaran dilarang. Justru, kewajiban pemerintah adalah mencari sumber anggaran lain yang sah (seperti APBD Kabupaten) untuk menggantikan Dana BOS tersebut.
B. PELANGGARAN TERHADAP HAK DASAR GURU
- Gaji adalah imbalan atas pekerjaan: Selama guru melaksanakan tugas mengajar, hadir di sekolah, dan memenuhi seluruh kewajiban jabatan, maka ia mutlak berhak menerima penghasilan, terlepas apakah bersertifikasi atau belum.
- Sertifikasi adalah hak tambahan: Tunjangan profesi diberikan sebagai pengakuan atas profesionalisme, bukan sebagai pengganti upah kerja. Menghentikan gaji karena sudah dapat sertifikasi sama artinya membiarkan guru bekerja tanpa imbalan, yang merupakan tindakan mencederai hak asasi pekerja.
- Ketidakadilan yang mencolok: Justru guru yang telah berjuang meningkatkan kualifikasi hingga lulus sertifikasi malah “dihukum” dengan tidak digaji. Hal ini memberikan pesan keliru bahwa menjadi guru profesional justru merugikan diri sendiri.
C. KELALAIAN MANAJEMEN ANGGARAN PEMERINTAH
Kondisi ini membuktikan lemahnya perencanaan anggaran di lingkungan Pemkab Bangkalan. Pemerintah seolah terpaksa memilih antara mematuhi aturan pusat atau membayar hak guru, padahal solusinya sangat jelas: mengalokasikan pos anggaran khusus di APBD. Tidak boleh kelalaian perencanaan ini dibebankan kepada guru dengan cara tidak membayar hak mereka.
III. TEGURAN DAN TUNTUTAN PAKIS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN
Berdasarkan analisis di atas, Lembaga PAKIS menegaskan: Praktik tidak membayarkan gaji guru paruh waktu yang sudah bersertifikasi adalah TINDAKAN YANG TIDAK SAH, MELANGGAR HUKUM, DAN HARUS SEGERA DIHENTIKAN.
Kami menuntut:
- LURUSKAN PEMAHAMAN ATURAN SECARA MENYELURUH
Segera berikan arahan resmi kepada seluruh Kepala Sekolah dan dinas terkait, bahwa aturan larangan penggunaan Dana BOS tidak berarti menghapus kewajiban membayar gaji. - SEGERA CAIRKAN SELURUH TUNGGAKAN HAK
Hitung dan bayarkan secara utuh seluruh gaji/honor yang belum dibayarkan kepada guru paruh waktu yang sudah bersertifikasi sejak aturan ini diterapkan. - ALOKASIKAN ANGGARAN KHUSUS DI APBD
Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan pos anggaran yang jelas dan pasti untuk membayar honor guru paruh waktu yang sudah bersertifikasi, sehingga tidak lagi tergantung pada Dana BOS. - AUDIT DAN TINDAK LANJUT TEGAS
Lakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh sekolah. Jika ditemukan oknum yang sengaja menyalahartikan aturan demi menghemat anggaran, harus diproses sesuai aturan kedinasan yang berlaku.
IV. PENUTUP
Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan: Jangan sampai aturan yang dibuat untuk kebaikan malah dijadikan alasan untuk merugikan rakyat. Guru adalah pilar utama pendidikan daerah; merampas haknya sama saja dengan merusak masa depan anak-anak Bangkalan.
Kami berharap Bapak Bupati Bangkalan beserta jajaran pimpinan dapat segera menindaklanjuti hal ini dengan serius, bertanggung jawab, dan berpihak pada keadilan. Lembaga PAKIS akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengawal hingga hak para guru terpenuhi sepenuhnya.
Hormat Kami,
LEMBAGA PUSAT ANALISA KAJIAN INFORMASI STRATEGIS (PAKIS)
Ketua Umum,
Abdurrahman Tohir


