Mahfud MD: Polemik Kasus Eks-Jampidsus Bukti Friksi Tak Sehat, Ada Aroma Kompromi Politik

JAKARTA, CNI – Gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin mengemuka. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai dinamika ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan persaingan sektoral yang sudah tidak sehat dan sarat muatan politik.

Dalam sejumlah pernyataan terbarunya, Mahfud menyoroti langkah Polri yang menyerahkan penanganan perkara ke Kejagung setelah sebelumnya melakukan penyidikan hingga menemukan aset senilai ratusan miliar rupiah. Ia menilai keputusan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya “kompromi politik”, bukan semata-mata didasari aturan penegakan hukum yang objektif.

“Penanganan kasus ini penuh ranjau politis. Bukan keliru jika publik beranggapan pengalihan perkara ini adalah hasil kompromi kepentingan, bukan murni proses hukum yang konsisten,” tegas Mahfud, Selasa (14/7/2026).

Ia juga menyindir pertemuan harmonis di permukaan antara pimpinan kedua institusi yang dinilai ibarat “sandiwara”. Menurutnya, friksi sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan Kapolri dan Jaksa Agung kerap enggan duduk dalam satu forum yang sama, dan persaingan itu meletus lewat kasus ini.

Mahfud memprediksi pengalihan kasus ke Kejagung berpotensi melokalisir perkara agar tidak melebar ke pihak lain yang diduga terlibat. Ia juga mengingatkan kemungkinan tersangka mengajukan gugatan praperadilan karena penetapan yang dinilai tidak prosedural, bahkan berisiko kasus berhenti di tengah jalan.

Kendati demikian, Mahfud memuji langkah awal Polri yang berhasil membongkar dugaan harta hasil korupsi yang disembunyikan. Namun ia menegaskan, penegakan hukum harus bebas dari campur tangan kekuasaan.

“Saya sarankan agar KPK turun tangan mengambil alih penanganan ini demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik. Jangan sampai hukum tampak seperti dimainkan oleh kepentingan institusi atau kelompok tertentu,” imbaunya.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan siap melanjutkan proses hukum secara profesional, sementara Polri memastikan penyerahan berkas dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru