BANGKALAN, CNI – Menyorot memanasnya gonjang-ganjing pemerintahan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyampaikan pandangan kritis. Di balik aduan pelayanan publik yang mandek dan usulan pemberhentian Kepala Desa, tercium dugaan adanya bau amis kepentingan politik jangka panjang yang menyelimuti persoalan ini.
“Kami melihat dinamika ini tidak sekadar soal kinerja atau pelanggaran administrasi semata. Ada nuansa yang mengarah pada permainan kepentingan politik ke depan, baik bagi pihak yang diusulkan maupun yang mengusulkan. Masyarakat harus waspada agar tidak dijadikan alat kepentingan sesaat,” tegas Abdurrahman Tohir, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Ketua Umum PAKIS menegaskan dugaan tersebut tidak boleh menutup mata terhadap fakta dan aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran—mulai dari kewajiban menetap, ketidakmampuan melayani warga, hingga pelanggaran larangan jabatan—proses harus tetap berjalan sesuai koridor UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 11 Tahun 2019.
Tetap Teguh pada Prosedur yang Tak Bisa Ditawar
PAKIS mengingatkan seluruh pihak agar tidak melanggar aturan main:
- Kepala Desa tidak bisa diberhentikan sepihak tanpa bukti sah, hasil musyawarah BPD, usulan resmi, dan Surat Keputusan Bupati.
- Jika proses pemberhentian disetujui, maka diangkat Penjabat Sementara dari Sekretaris Desa atau ASN Kecamatan untuk masa paling lama 6 bulan.
- Dalam kurun waktu tersebut wajib diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
“Apapun kepentingan yang bermain di balik layar, jangan sampai menggeser hak warga mendapatkan pelayanan prima dan proses yang adil. Biarkan bukti yang berbicara, biarkan aturan yang memutus, bukan ambisi politik siapapun,” pungkas Abdurrahman Tohir.
Masyarakat pun diimbau terus memantau jalannya proses secara transparan dan menuntut agar setiap langkah Pemkab Bangkalan benar-benar berpihak pada kepentingan Desa Pesanggrahan, bukan kepentingan kelompok tertentu.


