JAKARTA, CNI – 13 Juli 2026 – Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyoroti keprihatinan mendalam atas semakin kaburnya batas kewenangan dan fungsi lembaga-lembaga tinggi negara. Menurut PAKIS, kondisi ini semakin menjauh dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus menciptakan kebingungan mendalam di kalangan masyarakat yang menyaksikan kesenjangan tajam antara teks konstitusi dengan kenyataan yang berlangsung saat ini.
Batas Fungsi Konstitusional yang Semakin Menipis
Sesuai amanat UUD 1945, pembagian tugas antarlembaga telah diatur dengan sangat jelas:
- POLRI: Menjaga keamanan, ketertiban umum, dan menegakkan hukum;
- Kejaksaan Agung: Memegang kuasa penuntutan serta mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan;
- TNI: Menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- KPK: Khusus memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Namun di lapangan, garis pemisah tersebut perlahan menghilang. Terjadi tumpang tindih wewenang, pergeseran fungsi yang tidak berdasar aturan, hingga dugaan sikap saling lindung antarlembaga. Rakyat kini sulit membedakan mana langkah yang berjalan sesuai konstitusi, dan mana yang justru mengikuti kepentingan kelompok atau oknum tertentu.
Realita Jauh Melenceng dari Tujuan Negara
“Bila kita buka kembali naskah asli UUD 1945, arah dan tujuan berdirinya negara ini sangat jelas. Tapi ketika rakyat mencocokkan amanat luhur itu dengan langkah nyata lembaga tinggi negara hari ini, yang terlihat justru berjalan berlawanan arah,” tegas Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir.
Ia menegaskan, perjalanan bangsa ini kini sudah melenceng jauh dari cita-cita kemerdekaan. Alih-alih berjalan beriringan menyejahterakan rakyat, ketidakjelasan fungsi lembaga justru memunculkan keraguan besar: apakah konstitusi masih menjadi pedoman utama para penyelenggara negara, atau hanya sekadar simbol tanpa makna?
Seruan Evaluasi Total dan Kembali ke Jalur Konstitusi
Kondisi ini mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap sistem pemerintahan serta pelaksanaan wewenang seluruh lembaga negara. PAKIS dan elemen masyarakat menuntut penegasan kembali fungsi masing-masing institusi sesuai amanat dasar negara, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan, tidak ada lagi kebingungan, dan negara kembali berjalan pada rel yang benar demi kepentingan rakyat banyak.


