SUKOHARJO, CNI – 10 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) secara mendadak di lokasi yang belum diungkapkan secara resmi untuk menjaga keamanan proses hukum.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Terkait peristiwa ini, KPK menduga pejabat tersebut terlibat dalam penggelapan dana negara yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial di wilayah Sukoharjo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan:
“Kami melakukan penangkapan setelah mendapatkan bukti kuat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami membasmi korupsi di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang jabatan dan kedudukan,” ujarnya.
Pejabat yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK. KPK berencana akan segera mengajukan penahanan ke pengadilan jika bukti yang ditemukan cukup kuat untuk mendukung tuduhan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. KPK menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik yang terjadi di daerah maupun pusat, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


