LSM PAKIS: BANGKIT KUMARA TEROBOSAN INTEGRASI LAYANAN EKONOMI RAKYAT — LANGKAH STRATEGIS YANG PATUT DIDUKUNG DAN DIAWASI

BANGKALAN, CNI — Penetapan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BANGKIT KUMARA pada 2 September 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan tata kelola pelayanan publik, khususnya di bidang perekonomian daerah. Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menilai kebijakan ini sebagai terobosan yang progresif dan berpotensi mengubah wajah pelayanan bagi pelaku usaha; namun, komitmen dan pengawasan berkelanjutan diperlukan agar manfaatnya benar dirasakan hingga ke tingkat desa.

I. APA ITU BANGKIT KUMARA?

BANGKIT KUMARA merupakan akronim dari:

Bangkalan — Koperasi — Usaha Mikro — Perdagangan — Pembiayaan — Kemetrologian — Untuk Masyarakat Adaptif

Lebih dari sekadar nama program, BANGKIT KUMARA adalah sistem penyatuan layanan yang selama ini berjalan terpisah-pisah. Kini, urusan koperasi, usaha mikro, perdagangan, pembiayaan, hingga kemetrologian dikelola dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

II. INTI PERUBAHAN: DARI TERPISAH MENJADI TERPADU

Kondisi Sebelumnya

  • Pelaku usaha harus mendatangi berbagai unit kerja berbeda untuk mengurus perizinan, pembinaan, akses pembiayaan, fasilitasi pemasaran, hingga pengujian alat ukur;
  • Belum tersistemnya data menyebabkan pelayanan berulang, lambat, dan tidak saling terkoordinasi;
  • Koordinasi antar-satuan kerja belum optimal, sehingga membebani waktu dan biaya pelaku usaha.

Sistem Baru: BANGKIT KUMARA

  • Satu Pintu Layanan — beragam kebutuhan diurus dalam satu sistem terpadu;
  • Tiga Kanal Akses — tatap muka melalui loket terpadu, layanan daring via Pusat Pesan, serta pelayanan keliling ke kecamatan;
  • Satu Basis Data Terpadu — data pelaku usaha dikelola secara bersama dan dapat diakses lintas bidang layanan;
  • Kolaborasi Lintas Sektor — tim kerja melibatkan Diskopumdag, DPMPTSP, DPMD, Diskominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, lembaga sertifikasi halal, serta lembaga perbankan.

III. KEKUATAN DAN LANDASAN PROGRAM

PAKIS mengidentifikasi dua fondasi utama yang menjadikan program ini kokoh dan berkelanjutan:

  1. Payung Hukum yang Teguh — Perbup Nomor 41 Tahun 2026 melembagakan BANGKIT KUMARA sebagai kebijakan resmi daerah, bukan sekadar inisiatif sesaat; keberlangsungannya tidak bergantung pada perseorangan;
  2. Jangkauan yang Merata — Sistem layanan dirancang menjangkau hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat tidak perlu selalu datang ke pusat kabupaten.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Mohammad Rasuli, S.Sos., MM., menyampaikan:

“Kami memastikan pelaku usaha di Bangkalan — hingga ke kecamatan dan desa — memperoleh layanan yang lebih cepat, sederhana, dan sesuai kebutuhan.”

Pernyataan ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang inklusif, dekat, dan berkeadilan.

IV. CATATAN KRITIS: HAL YANG HARUS SENANTIASA DIAWASI

Meskipun dinilai sangat positif, PAKIS menegaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar program tidak kehilangan arah:

  • Pelayanan Bukan Seremoni Semata — Sosialisasi harus menyeluruh sampai ke desa; banyak pelaku usaha mikro yang belum mengetahui kemudahan yang tersedia;
  • Keamanan dan Integritas Data — Basis data terpadu memerlukan pengawasan ketat guna mencegah kesalahan, kebocoran, maupun penyalahgunaan informasi;
  • Konsistensi Layanan Keliling — Jadwal kunjungan ke kecamatan harus tetap berjalan teratur dan berkesinambungan, bukan sekadar semarak di awal;
  • Transparansi Anggaran dan Manfaat — Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, pola alokasi, serta daftar penerima manfaat secara terbuka;
  • Penguatan Sertifikasi Halal dan Kemetrologian — Kedua aspek ini penentu kualitas dan daya saing produk daerah, sehingga tidak boleh tertinggal dibanding layanan lain.

V. HARAPAN DAN REKOMENDASI PAKIS

Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan pandangan:

“BANGKIT KUMARA adalah langkah maju yang patut didukung. Menyatukan layanan yang terpecah menjadi satu kesatuan adalah kemajuan nyata. Namun yang terpenting bukan seberapa indah namanya, melainkan seberapa nyata buktinya. Apakah pedagang kecil, pengrajin, dan koperasi desa benar-benar terberatkan? Apakah birokrasi sungguh disederhanakan? Pemkab Bangkalan tidak boleh berhenti pada pembentukan tim dan penerbitan aturan, melainkan terus menyempurnakan layanan berdasarkan masukan dari masyarakat.”

Berdasarkan hal tersebut, PAKIS merekomendasikan:

  • Dilakukan evaluasi keterbukaan setiap tiga bulan yang melibatkan unsur masyarakat;
  • Dibentuk tim pemantau independen yang beranggotakan perwakilan LSM, tokoh masyarakat, dan praktisi;
  • Laporan capaian dan kinerja layanan dipublikasikan secara berkala agar dapat diketahui dan dinilai seluruh warga Bangkalan.

VI. KESIMPULAN

BANGKIT KUMARA memiliki potensi besar menjadi salah satu keberhasilan reformasi birokrasi yang dibanggakan di Bangkalan. Apabila dikelola dengan jujur, transparan, dan konsisten, program ini mampu mengangkat perekonomian rakyat dari lapisan paling bawah.

Namun, keberhasilan tersebut tidak tergantung pada aturan atau struktur semata. Segala sesuatu bergantung pada satu hal: kesungguhan seluruh pihak untuk melayani tanpa pamrih, tanpa pilih kasih, dan tanpa penghalang apa pun.

Sumber: Lembaga PAKIS — CNI | Analisis Berbasis Fakta & Berkeadilan

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru