BANGKALAN, CNI — Terkait pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan penyerahan proyek revitalisasi UPTD SDN Sukolilo Timur 1 kepada pihak ketiga serta dugaan intervensi oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, pihak terkait telah memberikan klarifikasi resmi bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar.
KABID SD ALI YUSRI PURWANTO: TIDAK ADA INTERVENSI DARI DISDIK
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., memberikan penegasan bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Waduh, itu tidak benar. Swakelola tetap menjadi kewenangan kepala sekolah untuk dilaksanakan secara bersama-sama dengan Tim P2SP yang terdiri dari unsur komite, masyarakat sekitar, dan Pemerintah Desa. Saya pastikan tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan terkait hal tersebut,” tegas Ali Yusri Purwanto.
KEPALA SEKOLAH: MURNI SWAKELOLA, TIDAK ADA PIHAK KETIGA
Kepala UPTD SDN Sukolilo Timur 1, Bambang Siswanto, M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk rapat bersama komite, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk membentuk Tim P2SP.
“Pelaksanaan proyek ini murni dilaksanakan secara swakelola tanpa melibatkan unsur pihak ketiga, CV, maupun pemborong. Jadi pemberitaan yang beredar itu hanyalah isu dan sama sekali tidak benar. Saya pastikan tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan terkait pelaksanaannya,” ungkap Bambang Siswanto.
TANGGAPAN PAKIS: BERDASARKAN JUKNIS RESMI, WAJIB SWAKELOLA — WASPADA OKNUM YANG MENYEBARKAN ISU UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Terpisah, Ketua Umum Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, memberikan tanggapan berdasarkan hasil investigasi dan analisa lembaganya, serta merujuk pada regulasi resmi program revitalisasi:
“Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 diatur secara tegas melalui Surat Undangan Dirjen Dikdasmen No. 2377/B/C3/DM.00.03/2026 dan pedoman teknis yang disosialisasikan dalam bimbingan teknis di Surabaya. Aturan tersebut WAJIB swakelola, wajib membentuk Tim P2SP — yang terdiri dari Kepala Sekolah, Komite, Tokoh Masyarakat, dan Pemerintah Desa — serta DILARANG menyerahkan proyek kepada pihak ketiga, CV, maupun pemborong. Hal ini juga sejalan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur pelaksanaan swakelola harus dilakukan oleh unit kerja sendiri dengan melibatkan masyarakat,” tegas Abdurrahman Tohir.
PAKIS mengingatkan bahwa meskipun pelaksanaan di SDN Sukolilo Timur 1 telah berjalan sesuai regulasi, namun patut diduga adanya oknum yang berusaha melakukan intervensi dengan maksud terselubung.
“Kami menghimbau kepada seluruh sekolah yang menerima program revitalisasi agar berhati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang memiliki maksud jahat, berusaha menghambat pelaksanaan kegiatan, serta menyebarkan propaganda dan isu yang tidak akurat — bahkan fitnah — dengan memanfaatkan media online hanya untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai isu yang tidak benar justru mengganggu program yang seharusnya bermanfaat bagi anak-anak,” lanjutnya.
PAKIS kembali menegaskan ketegasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan:
“Kepala Dinas Pendidikan sudah menegaskan secara resmi dan terbuka bahwa proyek revitalisasi itu WAJIB swakelola dan dilarang diserahkan ke pihak ketiga. Aturan ini harus dipegang teguh oleh seluruh pihak, dan jangan mudah terprovokasi oleh isu yang bertujuan mengganggu kelancaran program pendidikan. Setiap pelaksanaan yang menyimpang dari juknis resmi dapat dilaporkan kepada Dirjen Dikdasmen maupun Inspektorat Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.
KESIMPULAN;
- Proyek revitalisasi SDN Sukolilo Timur 1 dilaksanakan secara swakelola bersama Tim P2SP (Komite, Masyarakat, Pemerintah Desa) — sesuai juknis Dirjen Dikdasmen No. 2377/B/C3/DM.00.03/2026
- Tidak ada intervensi Dinas Pendidikan — ditegaskan langsung oleh Kabid SD Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M.
- Tidak melibatkan pihak ketiga, kontraktor, maupun CV
- Waspada terhadap oknum yang menyebarkan isu tidak akurat dengan maksud terselubung
- Dasar hukum utama: Surat Dirjen Dikdasmen No. 2377/B/C3/DM.00.03/2026 & Perpres No. 16 Tahun 2018
(CNI – Bangkalan)


