TARUHAN JABATAN PIMPINAN DPR! SUFMI DASCO SIAP MUNDUR JIKA RUU PERAMPASAN ASET GAGAL DISAHKAN 15 DESEMBER 2026

JAKARTA, CNI — Tekanan publik terhadap DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencapai babak baru yang bersejarah. Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, secara tegas meminta komitmen tertulis sekaligus mempertaruhkan jabatan pimpinan DPR jika RUU tersebut kembali gagal disahkan.

TENGGAT WAKTU TEGAS: PALING LAMBAT 15 DESEMBER 2026

AMPB menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus terealisasi paling lambat pada 15 Desember 2026. Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk keberpihakan kepada penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai berjalan lambat dan tidak memuaskan.

Menanggapi tuntutan tegas tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan komitmen penuh Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntaskan RUU tersebut sesuai tenggat waktu yang disepakati. Bahkan, Dasco menegaskan secara terbuka bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika target tersebut meleset.

KOMITMEN DITUANG DALAM DOKUMEN TERTULIS YANG DITANDATANGANI

Komitmen berani ini langsung dituangkan dalam dokumen kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan disaksikan langsung oleh perwakilan warga yang hadir dalam audiensi tersebut. Penandatanganan ini menjadikan tanggal 15 Desember 2026 sebagai ujian nyata komitmen lembaga legislatif bagi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara di Indonesia.

“Kami tidak hanya meminta janji lisan. Kami butuh komitmen tertulis yang bertanggung jawab. Jika pada 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum sah, maka pimpinan DPR harus bertanggung jawab dengan mundur dari jabatannya,” tegas Supriyono alias Botok, koordinator AMPB.

TANGGAPAN PAKIS: TARUHAN JABATAN ADALAH LANGKAH BERANI, TAPI KUNCI PADA PELAKSANAAN NYATA

Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyambut baik sikap berani yang ditunjukkan oleh Wakil Ketua DPR RI tersebut. Menurut PAKIS, pertaruhan jabatan merupakan langkah yang menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab politik yang selama ini jarang ditemukan di lembaga tinggi negara.

“Kami apresiasi komitmen yang berani ini. Mempertaruhkan jabatan bukan hal yang mudah dilakukan. Namun yang terpenting bukan janji mundurnya, melainkan pastikan RUU ini benar-benar lahir dan efektif merampas aset koruptor, bukan sekadar lahir lalu diencerkan isinya,” ujar pernyataan PAKIS.

PAKIS juga mengingatkan agar masyarakat terus mengawal proses ini hingga tanggal 15 Desember 2026. Jangan sampai komitmen yang sudah ditandatangani ini hanya menjadi simbol tanpa hasil nyata bagi pemulihan kerugian negara.

“Kawal terus. Jangan biarkan ada alasan keterlambatan. Rakyat sudah menunggu terlalu lama. 15 Desember 2026 adalah batas akhir. Semoga komitmen ini bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan awal dari keadilan yang sesungguhnya,” tutup PAKIS.

(YNS)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru