BANGKALAN, CNI — Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, kasus kematian Ruli Yunis Setiawati yang ditemukan tewas pada 23 Juni 2026 telah memasuki hari ke-66. Namun hingga saat ini, terduga pelaku yang bernama Erlan belum juga tertangkap dan masih bebas bergerak di tengah masyarakat. Identitas pelaku diketahui sudah jelas, namun proses hukum hingga saat ini belum menghasilkan penahanan.
KRONOLOGI SINGKAT KASUS
- 23 Juni 2026 — Ruli Yunis Setiawati ditemukan tewas dalam kasus yang diduga melibatkan pihak lain.
- Terduga pelaku bernama Erlan — identitas sudah diketahui dan dilaporkan jelas.
- 28 Agustus 2026 — Telah berlalu 66 hari, namun Erlan belum diamankan.
- Lokasi kejadian — ditemukan tewas dalam mobil di Bandara Juanda – Surabaya, Jawa Timur.
PAKIS: IDENTITAS SUDAH JELAS, YANG PATUT DIPERTANYAKAN ADALAH KEMAUAN PENEGAK HUKUM
Ketua Umum Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, menyampaikan pernyataan kritis terkait lambatnya penanganan kasus ini.
“Sudah lebih dari dua bulan berlalu, identitas terduga pelaku sudah jelas dan diketahui, namun hingga saat ini belum ada penahanan. Jika identitas sudah jelas, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi kemampuan, melainkan kemauan penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan cepat,” tegas Abdurrahman Tohir.
PAKIS menilai kecepatan penanganan kasus hukum sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Terlambatnya penangkapan terduga pelaku dapat menimbulkan keresahan sekaligus mempertanyakan keadilan bagi keluarga korban.
“Keluarga korban sudah menunggu lebih dari dua bulan. Mereka butuh kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut. Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendur dan terlupakan,” ujarnya.
SERUAN PAKIS: SEGERA TANGKAP DAN PROSES HUKUM ERLAN SECARA TRANSPARAN
PAKIS menyerukan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Bangkalan, untuk:
- Segera mengamankan Erlan dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada keluarga korban maupun masyarakat terkait perkembangan kasus;
- Menjalankan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat memantau jalannya hukum;
- Menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi keluarga korban Ruli Yunis Setiawati.
“Hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berjalan lambat. 66 hari itu waktu yang cukup lama untuk sebuah penangkapan. Kami berharap pihak berwenang segera bertindak, tidak ada yang dilindungi, dan keadilan bagi Ruli Yunis Setiawati dapat terwujud,” pungkas pernyataan PAKIS.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan belum tertangkapnya terduga pelaku. Masyarakat dan keluarga korban masih menunggu kepastian. Rilis ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru dari pihak berwenang. (ART)


