KETUA UMUM PAKIS SESALKAN TINDAKAN TIDAK DIGAJINYA GURU PARUH WAKTU BERSERTIFIKASI: JELAS MELANGGAR HUKUM, PEMKAB BANGKALAN DAN DINAS PENDIDIKAN WAJIB BERTANGGUNG JAWAB

BANGKALAN, CNI – Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyampaikan kecaman keras sekaligus penyesalan mendalam atas praktik menyedihkan yang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan data dan pengaduan yang masuk secara langsung ke Lembaga PAKIS, tercatat ratusan guru PPPK Paruh Waktu tidak diberikan gaji sama sekali sejak diangkat menjadi tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, pdengan alasan keliru karena telah menerima tunjangan sertifikasi serta alasan bahwa secara petunjuk teknis Dana BOS tidak memperbolehkan diambilkan untuk pembayaran gaji.

Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan hal ini adalah tindakan yang jelas melanggar hukum, tidak adil, dan sangat mencederai rasa keadilan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sertifikasi adalah penghargaan atas profesionalisme, bukan pengganti upah kerja. Selama guru tersebut hadir, mengajar, dan melaksanakan tugas kewajibannya dengan baik, maka hak untuk mendapatkan penghasilan mutlak harus dipenuhi. Tidak boleh ada alasan apapun yang merampas hak tersebut,” tegas Abdurrahman Tohir, Rabu (29/7/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kesalahan fatal ini bermula dari penafsiran yang keliru terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut hanya melarang penggunaan Dana BOS untuk membayar guru yang sudah bersertifikasi, BUKAN melarang atau menghapus kewajiban pemerintah membayar gaji mereka. Jika Dana BOS tidak boleh dipakai, maka kewajiban pemerintah adalah mencari sumber lain yang sah, yaitu dari APBD Kabupaten.

“Ini adalah kelalaian besar. Kewajiban membayar hak pekerja tidak hilang hanya karena satu sumber anggaran ditutup. Jika tidak boleh pakai Dana BOS, maka Pemkab wajib siapkan anggaran di APBD. Menghapus gaji begitu saja adalah pelanggaran yang nyata,” tambahnya.

Menyikapi banyaknya pengaduan yang masuk, PAKIS berpendapat dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan penafsiran aturan ini. Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada alasan “tidak boleh pakai Dana BOS”, namun wajib mencari solusi agar hak ratusan guru tersebut tetap terbayar.

PAKIS menuntut agar segera luruskan pemahaman aturan, berikan arahan yang benar kepada seluruh satuan pendidikan, dan hitung serta cairkan seluruh tunggakan gaji yang selama ini ditahan kepada guru-guru yang bersangkutan.

“Jangan biarkan guru yang sudah berjuang meningkatkan kualitas diri justru dihukum dengan tidak digaji. Ini pesan yang sangat buruk bagi dunia pendidikan. Kami mengawasi hal ini dan akan terus mengawal sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (ART).

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru