INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

REDAKSI, CNI (Cendana News Indonesia) ~
(Berdasarkan Peraturan komisi infornasi 1/2018)

Pasal 2

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;

f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

  1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa;
  2. laporan realisasi kegiatan;
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak
    terlaksana;
  4. sisa anggaran; dan
  5. alamat pengaduan;

h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan

i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Terimakasih.
(Nur Hayati/Info desa/Red).

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》