PANDUAN LENGKAP MENGURUS KTP-EL HILANG ATAU RUSAK

BANGKALAN, 20 Oktober 2026 (CNI) — Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang wajib dimiliki setiap penduduk berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini digunakan untuk berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan BPJS, perbankan, bantuan sosial, pendidikan, hingga administrasi kependudukan lainnya.

Namun, tidak sedikit masyarakat menghadapi situasi di mana KTP hilang, rusak, tergores, patah, atau chip-nya tidak terbaca. Kabar baiknya, proses pengurusan KTP hilang atau rusak kini jauh lebih mudah dan cepat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), baik secara luring maupun daring.

APA YANG HARUS DILAKUKAN SAAT KTP HILANG ATAU RUSAK?

Ketika KTP hilang atau rusak, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses pembuatan KTP pengganti berjalan lancar:

Identifikasi Penyebab;

  • Hilang akibat dicuri
  • Terjatuh atau terselip
  • Rusak karena patah, tergores, atau chip tidak terbaca
  • Terbakar atau terkena bencan

    Siapkan Berkas Pendukung;
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian — khusus untuk kasus hilang
  • KTP asli yang rusak — khusus untuk kasus rusak

SYARAT MENGURUS KTP HILANG ATAU RUSAK

KTP Hilang

  • Fotokopi atau foto Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir permohonan KTP

KTP Rusak

  • KTP lama yang rusak dibawa ke Dukcapil
  • Fotokopi atau foto Kartu Keluarga (KK)
  • Mengisi formulir permohonan KTP
  • Tidak membutuhkan Surat Kehilangan

CARA MENGURUS SECARA LURING (DATANG LANGSUNG)

  1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat yang tertera di Kartu Keluarga. Beberapa daerah kini menyediakan layanan mobil keliling dan mal pelayanan publik.
  2. Ambil nomor antrian, baik manual maupun digital.
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan.
  4. Verifikasi data dan/atau perekaman ulang sidik jari serta foto jika diperlukan.
  5. Tunggu proses pencetakan KTP baru.

CARA MENGURUS SECARA DARING (ONLINE)

  1. Kunjungi portal resmi Dukcapil sesuai domisili.
  2. Login atau daftar akun terlebih dahulu.
  3. Isi formulir pengajuan yang tersedia.
  4. Tunggu verifikasi data dari petugas Dukcapil.
  5. Datang ke kantor Dukcapil untuk mengambil KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.

PANDANGAN DAN HIMBAUAN LEMBAGA PAKIS: PELAYANAN PUBLIK HARAP BERJALAN PADA KORIDOR ATURAN

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan catatan penting terkait pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan:

“Kami memahami kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan mudah. Namun demikian, ada hal penting yang perlu kita pahami bersama: Dinas Dukcapil memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang wajib diikuti oleh setiap pemohon, tanpa terkecuali.”

Abdurrahman Tohir menegaskan bahwa status seseorang — baik sebagai tokoh masyarakat, aktivis, wartawan, maupun pejabat — tidak serta-merta menghapus prosedur yang berlaku.

“Sebaiknya, jangan lantas karena seseorang adalah wartawan, aktivis, atau tokoh masyarakat, lalu merasa berhak dilayani tanpa mengikuti prosedur formal yang berlaku. Datang hanya bermodalkan foto di ponsel lalu meminta KTP langsung dicetak ulang — itu bukan saja tidak sesuai aturan, tetapi juga menempatkan petugas di posisi yang sulit, karena jika dipenuhi, petugas itu sendiri bisa dianggap melanggar ketentuan dan dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pihak bersikap rasional dan objektif.

“Jika permohonan tidak dapat dipenuhi karena belum memenuhi syarat administrasi, jangan lantas langsung menyimpulkan bahwa pelayanan Dukcapil buruk atau tidak ramah. Pelayanan publik yang baik itu bukan berarti melayani apa saja yang diminta tanpa aturan. Pelayanan yang benar-benar baik adalah pelayanan yang terstandar, akuntabel, dan adil untuk semua pihak,” tegasnya.

Terlebih bagi insan pers, Abdurrahman Tohir mengingatkan agar tetap menjaga kode etik jurnalistik.

“Seorang wartawan dan media massa juga terikat kode etik, norma, dan tanggung jawab publik. Janganlah ketidakpenuhan terhadap permohonan yang menyimpang dari aturan baku langsung disorot secara emosional di media. Berpikirlah secara sehat dan seimbang: apakah permohonan itu memang sudah memenuhi syarat hukum? Mari kita sama-sama menjaga tertib administrasi negara, karena keteguhan pada aturan adalah perlindungan bagi kita semua,” pungkas Abdurrahman Tohir.

Penulis : Anggry
Editor : Mahrus Aly
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》