KAJIAN PAKIS: HIBAH APBD KEPADA INSTANSI VERTIKAL DI KABUPATEN BANGKALAN — ANTARA LEGALITAS DAN KEPANTASAN

BANGKALAN, 19 Oktober 2026 (CNI / Lsmpakis.com) — Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyampaikan kajian strategis terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menyalurkan dana hibah APBD kepada instansi vertikal pemerintah pusat. Kajian ini disusun sebagai cermin kepedulian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

I. DASAR HUKUM DAN ATURAN TERKINI

Pemberian hibah dari Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal pada dasarnya diatur dalam beberapa peraturan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 — yang kini menetapkan ketentuan lebih ketat, mewajibkan setiap hibah memenuhi syarat, rekomendasi, tujuan penggunaan, mekanisme penganggaran, hingga pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.

Ketentuan hukum tersebut membolehkan pemberian hibah dengan tujuan mendukung pelayanan publik yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat di daerah. Namun, izin hukum bukan berarti izin tanpa batas dan tanpa mempertimbangkan skala prioritas.

II. FAKTA DI LAPANGAN: KONDISI PELAYANAN DASAR DI BANGKALAN

Saat ini, di Kabupaten Bangkalan masih ditemukan sejumlah kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi secara memadai:

  • Infrastruktur jalan: sejumlah ruas jalan rusak telah bertahun-tahun belum diperbaiki;
  • Pendidikan: gedung sekolah memerlukan revitalisasi, gaji guru paruh waktu belum dibayarkan — padahal ini merupakan kewajiban pemerintah;
  • Kesehatan: fasilitas dan sarana kesehatan di beberapa wilayah belum memadai;
  • Fasilitas pemerintahan: sejumlah kantor OPD dalam kondisi kurang layak digunakan;
  • Ekonomi rakyat: pelaku UMKM masih membutuhkan dukungan dan pendampingan yang berkelanjutan di tengah tekanan ekonomi.

Di saat yang sama, kebijakan APBD Kabupaten Bangkalan mengalokasikan dana hibah bernilai miliaran rupiah kepada instansi vertikal yang pada dasarnya telah memiliki sumber pendanaan dari APBN. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat.

III. ANALISIS: LEGALITAS TIDAK SAMA DENGAN KEPANTASAN

Instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI merupakan bagian dari pemerintah pusat. Seluruh kebutuhan operasional maupun pembangunan fasilitas mereka telah direncanakan dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketika Pemerintah Kabupaten Bangkalan ikut membiayai kebutuhan tersebut dalam jumlah besar, muncul beberapa catatan penting:

  1. Masalah prioritas anggaran: Dana yang terbatas seharusnya terlebih dahulu menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak di daerah itu sendiri;
  2. Risiko konflik kepentingan: Meskipun niat baik diduga ada, praktik ini dapat memicu persepsi publik yang kurang baik. KPK pun telah mengingatkan agar hibah kepada aparat penegak hukum dilakukan dengan sangat berhati-hati demi menjaga kemandirian penegakan hukum;
  3. Urgensi yang belum terjelaskan secara terbuka: Masyarakat berhak mengetahui alasan mendasar mengapa anggaran daerah digunakan untuk membiayai instansi yang sudah dibiayai negara, sementara kebutuhan warga sendiri belum sepenuhnya terpenuhi.

IV. USULAN DAN SYARAT LAYAKNYA HIBAH DIBERIKAN

Berdasarkan kajian dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat, PAKIS mengusulkan agar hibah kepada instansi vertikal baru dapat dipertimbangkan jika memenuhi ketiga syarat berikut:

  • Pertama: Seluruh pelayanan dasar masyarakat — pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan dukungan UMKM — telah terpenuhi secara memadai dan layak;
  • Kedua: Kondisi fiskal daerah benar-benar sehat sehingga pemberian hibah tidak mengganggu program prioritas wajib daerah;
  • Ketiga: Hibah bersifat insidental dan luar biasa — seperti penanganan bencana alam, pengamanan pemilu, atau keadaan darurat lainnya — bukan menjadi pos anggaran rutin tahunan.

V. PENUTUP DAN HARAPAN

APBD bukan sekadar dokumen angka. APBD adalah cerminan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan: apakah ini yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini?

Pengawasan dari Inspektorat Daerah, BPK, APIP, maupun KPK sangat diperlukan — bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Ukuran keberhasilan pemerintahan tidak diukur dari besarnya hibah yang diberikan kepada pihak lain, melainkan dari seberapa baik rakyatnya dilayani.

Karena pada hakikatnya, uang daerah adalah uang rakyat. Dan rakyatlah yang berhak menjadi penerima manfaat utamanya.

Disampaikan oleh:
Abdurrahman Tohir
Ketua Umum Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS)

CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》