PRAHARA KORUPSI MENGANCAM 40 SEKOLAH — PAKIS: LAPORKAN TEKANAN SETORAN 12% SEBELUM TERLAMBAT

BANGKALAN, CNI — Ketua Umum Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, menyampaikan peringatan keras dan tegas kepada seluruh Kepala UPTD Sekolah penerima program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah Tahun Anggaran 2026. Ia memperingatkan agar tidak menuruti tekanan maupun rayuan dari oknum manapun yang meminta setoran 12% dari anggaran, dan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika mendapat tekanan tersebut.

PERINGATAN KHUSUS KEPADA KEPALA UPTD SEKOLAH

“Kepada para Kepala UPTD Sekolah, saya memperingatkan dan memberi peringatan tegas: jika ada oknum siapapun yang menekan atau merayu Anda untuk menyetorkan 12% dari anggaran revitalisasi sekolah, jangan dituruti! Segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum! Jangan sampai Anda yang menjadi korban tekanan, lalu justru Anda yang dijerat hukum karena menuruti permintaan tersebut,” tegas Abdurrahman Tohir.

Beliau menegaskan bahwa jika dugaan setoran 12% itu benar-benar terjadi, maka dampaknya akan sangat besar dan berkonsekuensi hukum serius di Kabupaten Bangkalan.

“Bila isu setoran 12% itu benar-benar terjadi, saya pastikan akan terjadi prahara kriminal hukum atau prahara pidana di Bangkalan ini. Bayangkan hitungannya: 40 UPTD Sekolah × 12% = berapa besar uang negara yang hilang? Itu bukan lagi angka kecil, itu sudah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar — dan itu tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditawar,” ungkapnya.

JANGAN DESAK-DESAKAN DI GUDANG PEMASYARAKATAN

Abdurrahman Tohir kembali mengingatkan agar para Kepala Sekolah tidak tergoda maupun takut terhadap tekanan dan rayuan oknum manapun, karena konsekuensi hukumnya sangat nyata.

“Sekali lagi kami himbau: jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi saat ini Lembaga Pemasyarakatan sudah penuh sesak — Anda jangan sampai ikut desak-desakan di dalamnya. Jangan karena takut pada oknum yang menekan, Anda justru masuk ke dalam jeruji besi. Ingat, Anda adalah penanggung jawab utama. Jika ada apa-apa dengan anggaran itu, andalah yang pertama kali dipanggil, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan,” tegasnya.

SERUAN TINDAKAN

  • Jika ditekan untuk menyetor persentase apapun — LAPORKAN SEGERA ke Inspektorat, KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian
  • Jangan menyerah pada tekanan siapapun — aturan wajib swakelola, anggaran harus utuh sampai ke sekolah
  • Setoran 12% = TINDAK PIDANA KORUPSI — kerugian negara dari 40 sekolah sudah mencapai nilai yang sangat berat hukumannya
  • Jangan jadi korban lalu jadi tersangka — laporkan sebelum Anda terjerat
  • Lapas sudah penuh — jangan sampai Anda ikut masuk karena perbuatan yang bukan kehendak Anda

“Anggaran pendidikan adalah amanah untuk anak-anak dan kesejahteraan pendidikan, bukan untuk disetor ke kantong pribadi siapapun. Laporkan tekanan itu, kawal anggarannya utuh, dan lakukan sesuai aturan. Maka Anda selamat, sekolah berkah, dan anak-anak yang diuntungkan.”

(ART)

(CNI / Bangkalan)

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru