BANGKALAN, CNI – Kabar penting datang dari pemerintah pusat: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia berpotensi kekurangan anggaran untuk membayar gaji pegawai serta membiayai operasional dasar. Kondisi ini muncul menyusul penyesuaian dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan menegaskan, Kabupaten Bangkalan jelas masuk dalam daftar daerah yang paling membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah pusat.
KONDISI FISKAL YANG MENINDAH BANGKALAN
Kesulitan yang dihadapi Bangkalan bukan tanpa alasan, melainkan tumpukan beban bertubi-tubi yang harus ditanggung pemerintah daerah:
- Beban Baru Tanpa Pendampingan Dana:
Melalui arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ribuan guru sukarelawan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, kewajiban pembayaran gajinya sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan. - Pemangkasan Dana Secara Drastis:
◦ Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Bangkalan tahun 2026 berkurang sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun anggaran 2025.
◦ Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dipangkas sekitar Rp50 miliar dibanding tahun sebelumnya.
- Tantangan Aturan ke Depan:
Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% pada tahun anggaran 2027. Padahal saat ini, porsi belanja pegawai di Bangkalan masih berada di atas angka tersebut. Jika aturan ini ditegakkan, opsi yang terlihat terpaksa adalah pengurangan jumlah tenaga kerja—padahal pelayanan publik dan pendidikan justru membutuhkan tenaga tambahan.
SKEMA BANTUAN PUSAT: OPSI TERAKHIR SETELAH UPAYA DAERAH
Merespons kondisi ratusan daerah yang terancam gagal bayar gaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang menyusun skema top up atau tambahan anggaran khusus. Namun, bantuan ini ditegaskan sebagai jalan terakhir.
Pemerintah pusat meminta daerah terlebih dahulu melakukan langkah berikut:
- Melakukan efisiensi belanja operasional, seperti keberhasilan yang dicapai di Kota Tidore Kepulauan.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), contohnya keberhasilan Kota Pekanbaru menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun.
- Mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak masing-masing daerah.
Poin paling krusial, Mendagri menegaskan dengan tegas: “Tidak ada opsi merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji.”

SERUAN PAKIS: BANGKALAN HARUS MENJADI PRIORITAS UTAMA
Menanggapi hal ini, PAKIS meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera menyusun data lengkap dan mengajukan permohonan prioritas kepada pemerintah pusat.
“Beban yang dipikul Bangkalan sangat berat: kewajiban membayar gaji pegawai baru bertambah, sumber pendapatan justru dipangkas, sementara aturan batas belanja semakin ketat. Mustahil daerah bisa berjalan sendiri tanpa bantuan khusus,” tegas Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir.
“Kami berharap sebelum Presiden memutuskan daftar daerah yang akan disuntik dana, nama Bangkalan sudah berada di urutan teratas. Jangan sampai karena tumpang tindih kebijakan, nasib ribuan pegawai dan guru di Bangkalan menjadi taruhannya,” tambahnya.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan rekonsiliasi data sebelum diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk keputusan akhir. (ART).


