Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Langkah Hukum atau Akrobatik Demi Melindungi Kawan?

JAKARTA, CNI – 13 Juli 2026 – Keputusan Korps Tipidkor Polri menyerahkan pelimpahan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah beserta Don Ritto langsung ke Kejaksaan Agung, justru memicu kecurigaan mendalam dan kritik tajam dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai menyimpang dari aturan, berpotensi mengubur keadilan, sekaligus membuka luka lama soal ketidakberpihakan penegakan hukum di Indonesia.

Di Balik Alasan Pelimpahan yang Mengandung Tanda Tanya

Polri sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Febrie setelah penyidikan menemukan barang bukti mencengangkan: 74 kilogram emas dan aset valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul. Tak lama kemudian, pengunduran diri Febrie dari jabatan pun disetujui cepat oleh Jaksa Agung, dengan alasan sekadar “menjaga objektivitas”.

Kini pihak kepolisian berdalih pelimpahan di tengah proses penyidikan ini dilakukan sesuai kesepakatan antarlembaga guna “mempercepat penanganan”. Sementara Kejagung berjanji tetap transparan dan mengklaim proses diawasi KPK. Namun janji itu sulit diterima akal sehat: hingga kini tersangka utama belum ditahan, hanya dilarang ke luar negeri—syarat yang dinilai terlalu ringan untuk kasus dengan kerugian negara yang diduga sangat besar.

Mahfud MD: Langkah Ini Langgar Aturan, Berisiko Kandas di Tengah Jalan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan langkah ini melenceng jauh dari hukum acara pidana yang berlaku.
“Saya pun terkecoh, awalnya mengira ini pelimpahan berkas lengkap tahap P21. Ternyata proses penyidikan belum selesai tapi sudah dialihkan. Aturan KUHAP tidak mengenal mekanisme seperti ini—ini pelanggaran nyata yang bisa dijadikan alasan praperadilan. Bukan tidak mungkin kasus ini kandas di tengah jalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Mahfud menyoroti konflik kepentingan yang sangat mencolok. “Kejagung adalah rumah lama tempat Febrie menjabat jabatan tertinggi di bidang penindakan. Bagaimana mungkin diharapkan keberpihakan pada keadilan? Penanganan seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK agar bebas tekanan dan kepentingan kelompok,” tambahnya. Ia juga menegaskan jika terbukti bersalah, Febrie pantas dijatuhi hukuman maksimal sesuai aturan pemberantasan korupsi, bahkan hukuman mati.

PAKIS: Ini Dagelan Memalukan, Bukti Bobroknya Hukum Kita

Sikap penegak hukum ini pun disambut kecaman keras dari Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS). Melalui juru bicaranya, Abdurrahman Tohir, lembaga ini menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan bukti nyata permainan di balik layar.

“Apa yang sedang terjadi ini bukan proses hukum, melainkan dagelan memalukan yang dipentaskan penegak hukum di hadapan rakyat. Rakyat kini paham betul: inilah wajah asli supremasi hukum di negeri ini—sangat bobrok, penuh rekayasa, dan dikelola oleh orang-orang yang bejat moralnya,” ujar Abdurrahman dengan nada tegas.

Kesimpulan: Proses Wajib Dikawal Hingga Tuntas

Saat ini Kejagung baru memulai tahap penyerahan administrasi dan berjanji melengkapi berkas. Namun janji tersebut sulit dipertahankan tanpa pengawasan ketat dari publik dan lembaga independen. Masyarakat menuntut agar proses tidak dijadikan alat melindungi oknum sekalipun, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang pangkat atau jabatan—sesuai janji negara di atas segalanya.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru