KLATEN, 17 Oktober 2026 (CNI) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini menyusul pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis, 15 Oktober 2026. Selain Bupati Klaten, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pengusaha swasta berinisial MAW dari PT MWC.
PERAN DAN JABATAN TERSANGKA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan keterangan resmi dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026):
“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang Wajar Ismoyo) selaku Bupati Klaten periode 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi H. Rahmatullah) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Antara.
Peran masing-masing tersangka berbeda:
- Hamenang Wajar Ismoyo — diduga menerima suap dalam empat klaster sekaligus memberi suap dalam satu klaster lainnya
- Ahmad Luthfi H. Rahmatullah — diduga menerima suap dalam satu klaster
- MAW (PT MWC) — diduga bertindak sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026. Selama proses hukum berjalan, ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
UANG Rp1,2 MILIAR DAN TONG BIRU JADI BARANG BUKTI
Dalam aksi OTT di Kabupaten Klaten, KPK mengamankan ketiga tersangka beserta 18 orang lainnya. Dari 20 orang yang diamankan, 10 orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik berhasil menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu barang bukti yang mencolok adalah sebuah tong biru yang diduga digunakan Bupati Klaten untuk menyimpan uang hasil dugaan korupsi.
OTT kali ini berkaitan dengan lima klaster dugaan korupsi:
- Pengadaan barang dan jasa
- Perizinan
- Upah pungut
- Setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit
TANGGAPAN PARTAI: HUKUM DIATAS SEGALANYA
Sementara itu, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hamenang Wajar Ismoyo merupakan kader partai yang diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Dolfie, dilansir dari Antara.
Dolfie menilai langkah KPK di Klaten menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen partai dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Partai senantiasa menginstruksikan seluruh kader yang memegang amanah publik untuk mengedepankan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah juga telah merekomendasikan kepada DPP partai untuk menjatuhkan sanksi organisasi secara tegas demi menegakkan integritas partai. Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, partai mengimbau agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal dan optimal.
Penulis: Tim CNI Klaten
Editor: ART
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


