BKPSDA BANGKALAN KLARIFIKASI PENUNJUKAN 16 PELAKSANA TUGAS KAPUS, INSAN PERS TEGASKAN PENTINGNYA TRANSPARANSI KUALIFIKASI

BANGKALAN, 17 Oktober 2026 (CNI) — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas di lingkungan Kabupaten Bangkalan.

KLARIFIKASI BKPSDA: SUDAH ADA PERTIMBANGAN TEKNIS BKN

Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan, Ari Murfinanto, menyampaikan bahwa penunjukan ke-16 pejabat tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

“Terhadap kekosongan jabatan, ditunjuk Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas dimaksud yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan masa tugas tiga bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi,” jelas Ari Murfinanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/10/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh penunjukan telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

INSAN PERS: TRANSPARANSI KUALIFIKASI DASAR PENTING DIPERJELAS

Meski proses administrasi telah terpenuhi, kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari insan pers terkait aspek substansi penunjukan.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain: kriteria kompetensi yang digunakan, kepemilikan sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, proses penilaian kompetensi (assessment), serta rekam jejak pengalaman kepemimpinan para pejabat yang bersangkutan.

Insan Pers menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai dasar dan indikator penunjukan sangat diperlukan untuk memastikan penugasan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PANGGILAN KEPADA DINKES BANGKALAN: PERJELAS DASAR PENGUSULAN DAN EVALUASI

Selain aspek kualifikasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan diharapkan secara terbuka menjelaskan dasar pengusulan nama-nama yang ditunjuk, termasuk pertimbangan dan hasil evaluasi terhadap kinerja kepala puskesmas sebelumnya.

Kejelasan ini dinilai penting agar kebijakan penataan dan rotasi pejabat di sektor kesehatan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan terkait indikator kompetensi dan dasar penunjukan belum diterima. CNI akan terus menunggu tanggapan resmi untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Peliput: MK
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》