REVIU 15 JENIS STANDAR PELAYANAN DINAS KESEHATAN BANGKALAN; PAKIS DESAK JAMINAN KUALITAS DAN KEWASPADAAN RISIKO PROGRAM

BANGKALAN, CNI – Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan secara resmi mengundang Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) untuk hadir dalam Forum Konsultasi Publik guna peninjauan ulang Standar Pelayanan Dinas Kesehatan Tahun 2026. Undangan bernomor 000.1.4/2254/433.102/2026 tertanggal 21 Juli 2026 ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad.

Kegiatan berlangsung Kamis, 23 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Aula Dinas Kesehatan, Jalan Raya Ketengan, Burneh, Bangkalan. Langkah ini dinilai sebagai bukti keterbukaan pemerintah daerah dalam menjaring aspirasi elemen masyarakat sipil sebelum menetapkan aturan yang berlaku bagi seluruh warga.

Dalam forum ini, Dinas Kesehatan sedang meninjau menyeluruh 15 jenis Standar Pelayanan yang menjadi tumpuan operasional lembaga, dikelompokkan dalam tiga bidang utama:

A. Bidang Pelayanan Kesehatan

Meliputi penerbitan rekomendasi sertifikat standar klinik dan unit transfusi darah, penanggulangan krisis kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, izin pendirian rumah sakit, pelayanan kegawatdaruratan PSC 119, sertifikasi usaha obat tradisional, hingga rekomendasi Standar Pelayanan Terpadu (STPT).

B. Bidang Kesehatan Masyarakat

Meliputi penerbitan sertifikat laik sehat dan higiene sanitasi, serta permohonan uji laboratorium makanan dan minuman.

C. Bidang Sumber Daya Kesehatan

Meliputi penerbitan sertifikat standar apotek, verifikasi tempat praktik tenaga medis, registrasi praktik mandiri, hingga pendaftaran akun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Merespon kesempatan ini, PAKIS menyambut positif namun menyampaikan catatan tegas:
“Reviu ini jangan sekadar melengkapi administrasi. Momen ini harus digunakan untuk memperkuat pengawasan mulai dari izin operasional, mutu tenaga medis, hingga keamanan pangan dan obat. Kami mendesak Dinas Kesehatan memasukkan langkah antisipasi dan kesiagaan penuh menghadapi risiko gangguan kesehatan—seperti kemungkinan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional atau UHC harus dipastikan benar-benar tepat sasaran pada warga yang membutuhkan, tanpa kebocoran maupun penyalahgunaan,” tegas perwakilan PAKIS.

PPenyempurnaan standar ini diharapkan melahirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, adil, dan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat Bangkalan di seluruh wilayah.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru