MALANG, 22 September 2026 (CNI) — Muhammad Subchi Azal Tsani atau dikenal sebagai “Mas Bechi”, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengungkap alasan serta dasar hukum pemberian hak tersebut.
DASAR PERTIMBANGAN: PERUBAHAN PERILAKU DAN KETAATAN PEMBINAAN
Christo menegaskan pemberian Pembebasan Bersyarat bukan keputusan sepihak, melainkan hasil penilaian resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP):
“Menurut penilaian TPP, yang bersangkutan berkelakuan baik selama di Lapas dan mengikuti seluruh Program Pembinaan, baik Kepribadian maupun Kemandirian.”
Terpidana yang divonis tujuh tahun penjara ini ditahan sejak 8 Juli 2022, dan sempat berpindah beberapa kali sebelum akhirnya ditempatkan di Lapas Kelas I Malang. Keaktifan serta kepatuhan dalam mengikuti rangkaian pembinaan menjadi pertimbangan utama kelayakan pemberian PB.
SK PB SUDAH TERBIT AGUSTUS 2025 — TIDAK MENERIMA REMISI KEMERDEKAAN
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Agustus 2025. Hal ini juga menjelaskan mengapa nama Mas Bechi tidak masuk dalam daftar penerima remisi peringatan Kemerdekaan RI tahun tersebut:
“SK PB sudah keluar lebih dulu, sehingga tidak termasuk pemberian remisi 17 Agustus.”
BELUM BEBAS MURNI — MASIH DI BAWAH PENGAWASAN
Meski telah keluar dari gerbang Lapas, statusnya belum bebas sepenuhnya:
“Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani Program Pembebasan Bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.”
Pembebasan Bersyarat merupakan hak integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai peraturan. Selama masa PB, terpidana tetap terikat kewajiban dan aturan pembimbingan yang ketat.
SINGKAT KASUS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Moch. Subchi Azal Tsani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan dan kesusilaan korban. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen“


