DPR TETAPKAN ANGGARAN Rp23 TRILIUN UNTUK GAJI PPPK DI RAPBN 2027: BEBAN APBD DIALIHKAN KE APBN PUSAT

JAKARTA, 18 September 2026 (CNI) — Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 khusus untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini sekaligus menandai pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK dari anggaran daerah ke anggaran pusat.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyusul pembahasan rancangan anggaran yang berlangsung. Sebelumnya, gaji ribuan PPPK — terutama guru dan tenaga pendidik — selama ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. Mulai tahun 2027, pembiayaan tersebut sepenuhnya diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Gaji PPPK resmi diambil alih APBN Pusat,” tegas Said Abdullah.

Alokasi Rp23 triliun ini merupakan hasil penyempurnaan dari usulan awal pemerintah yang sempat mengajukan angka Rp31,1 triliun. Angka final disepakati setelah pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPR dengan perwakilan kementerian terkait.

Pengalihan sumber pembiayaan ini dinilai sangat strategis karena meringankan beban anggaran pemerintah daerah, yang selama ini kerap menghadapi kendala dalam menjamin kelangsungan pembayaran gaji secara tepat waktu dan penuh. Kebijakan ini juga memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi puluhan ribu tenaga PPPK yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027, tidak ada lagi ketergantungan pembayaran gaji PPPK terhadap kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pendapatan para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan serta jabatan fungsional lainnya yang berstatus PPPK akan menjadi tanggung jawab langsung Pemerintah Pusat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi pemerintah daerah pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, sementara kesejahteraan PPPK terjamin secara nasional.

Penulis: ART
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru