HARAPAN PUPUS: 172 RIBU GURU PPPK PARUH WAKTU WAJIB TES KUALIFIKASI, TIDAK OTOMATIS JADI PENUH WAKTU

JAKARTA, 19 September 2026 (CNI) — Pemerintah menegaskan perubahan kebijakan yang mengejutkan ribuan tenaga pendidik: pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak terjadi secara otomatis. Sekitar 172 ribu guru kini wajib mengikuti serangkaian tes kualifikasi terlebih dahulu sebelum dapat diangkat menjadi pegawai tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ketegasan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2026). Pernyataan ini sekaligus mengubah arah kebijakan yang sebelumnya diisyaratkan berjalan tanpa ujian.

“Mereka akan diupayakan ikut tes, kemudian diangkat menjadi pegawai Kemendikdasmen jika lulus,” tegas Mendagri.

DULU DIJANJIKAN OTOMATIS, KINI HARUS BERTARUNG LAGI

Perubahan ini menimbulkan kecemasan luas di kalangan guru PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani sempat menyampaikan rencana pengangkatan otomatis tanpa tes bagi 231.246 guru per Januari 2027.

Namun setelah validasi data ulang, jumlah calon yang diakui menyusut menjadi sekitar 172.000 orang. Bersamaan dengan itu, mekanisme otomatis pun dicabut dan diganti dengan wajib lulus seleksi.

Satu-satunya kepastian yang bertahan adalah pembayaran gaji yang mulai dijamin langsung dari APBN Pusat, tidak lagi bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Namun jaminan anggaran ini disertai syarat kelulusan ujian yang ketat.

SISTEM GUGUR MENGHANTUI GURU YANG TELAH MENGABDI LAMA

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komisi II DPR menyebutkan proses tersebut bersifat administratif dan sekadar pendataan ulang. Pernyataan Mendagri kini mengubah persepsi itu: ada sistem gugur dan kelulusan menjadi syarat mutlak.

Banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun merasa cemas. Bagaimana nasib mereka jika terkendala kemampuan teknis ujian atau kendala lain? Kebijakan yang berubah-ubah ini dinilai mengorbankan ketenangan mental para pendidik yang seharusnya difasilitasi, bukan diuji berulang kali.

BELUM LOLOS TIDAK DIPECAT, TAPI HARUS MENUNGGU LAGI

Pemerintah memberikan jaminan perlindungan: guru yang belum lulus tes tidak akan diberhentikan. Mereka tetap mengajar, tetap menerima penghasilan melalui dana BOS, dan diberi kesempatan mengikuti ujian pada periode berikutnya.

Namun bagi ribuan guru yang telah menanti kepastian status selama bertahun-tahun, solusi ini dirasa belum memadai. Mereka tidak hanya membutuhkan perlindungan tetap mengajar, melainkan kepastian karier dan kesejahteraan yang layak.

Kini puluhan ribu guru kembali menatap masa depan dengan tanda tanya besar: berapa kali lagi harus membuktikan kelayakan mengajar, padahal telah melakukannya selama belasan hingga puluhan tahun di ruang kelas?

Penulis: Redaksi CNI
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru