BANGKALAN, 17 Oktober 2026 (CNI) — Bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kendaraan bermotor, berikut informasi resmi terkait persyaratan penerbitan STNK Duplikat dan BPKB Duplikat. Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat menyiapkan berkas secara lengkap dan mempercepat proses pelayanan.
PERSYARATAN PENERBITAN STNK DUPLIKAT
Dasar: Surat Telegram Kapolda Jatim No. Pol: ST/218/II/210/DILANTAS Tanggal 03 Februari 2010
- Laporan Polisi
- Laporan Kemajuan
- Iklan di Media Cetak dan Elektronik
- Sket Tidak Terlibat Ganjil/Ganjal atau Laka
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Bukti Pelunasan PKB dan Leges
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
PERSYARATAN PENGAJUAN BPKB DUPLIKAT
Dasar:
- Vandemikum No. Pol: SKEP/22/TK/2005 Tanggal 22 September 2005
- Juklap Kapolda Jatim No. Pol: JUKLAP/01/II/2007 Tanggal 07 Februari 2007
- Surat Telegram Kapolda Jatim No. Pol: ST/1026/XIII/2009/DILANTAS Tanggal 03 Desember 2009
- Formulir Permohonan
- Sket Kehilangan dari Polri, dilengkapi dengan Laporan dari Baresskrim
- KTP Asli
- Surat Pernyataan BPKB Hilang di atas materai, diketahui oleh Kades/Lurah
- Bukti Penyiaran di Media Cetak dan Elektronik sebanyak 3 kali, berturut-turut setiap bulan sekali
- Sket dari Bank (jika kendaraan masih dalam kredit)
- Sket Kebakaran dari PMK (jika BPKB hilang akibat kebakaran)
- STNK Asli yang masih berlaku
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
PANDUAN PENTING
- Siapkan seluruh dokumen asli dan salinan sebelum datang ke loket pelayanan
- Untuk kehilangan BPKB, segera buat laporan di kantor kepolisian terdekat
- Iklan kehilangan di media harus sudah terbit sebelum pengajuan duplikat
- Kendaraan wajib hadir untuk pengecekan fisik
Semoga informasi ini membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan lancar.
Sumber: Kantor Samsat Bangkalan
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


