BANGKALAN, 17 Oktober 2026 (CNI) — Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan bermotor, berikut informasi penting terkait persyaratan dan jam operasional pelayanan pengecekan fisik kendaraan. Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan datang pada waktu yang tepat.
JENIS PELAYANAN CEK FISIK
Pengecekan fisik kendaraan diperlukan untuk pengurusan:
- Kendaraan Baru
- Balik Nama
- Ganti STNK
- Mutasi Kendaraan
DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
Masyarakat dimohon membawa dokumen asli berikut:
- BPKB Asli
- STNK Asli
- KTP Asli
- Surat Kuasa — jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain
- Kendaraan wajib hadir untuk pengecekan fisik
JAM PELAYANAN CEK FISIK
- Senin – Kamis: pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Jumat: pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00 – 12.00 WIB
PESAN PENTING
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan datang sesuai jam operasional, proses pengecekan fisik dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa agar tidak perlu datang kembali.
Sumber : Kantor Samsat Bangkalan
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


