INFORMASI PUBLIK: PERSYARATAN DAN JAM PELAYANAN CEK FISIK KENDARAAN

BANGKALAN, 17 Oktober 2026 (CNI) — Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan bermotor, berikut informasi penting terkait persyaratan dan jam operasional pelayanan pengecekan fisik kendaraan. Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan datang pada waktu yang tepat.

JENIS PELAYANAN CEK FISIK

Pengecekan fisik kendaraan diperlukan untuk pengurusan:

  • Kendaraan Baru
  • Balik Nama
  • Ganti STNK
  • Mutasi Kendaraan

DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN

Masyarakat dimohon membawa dokumen asli berikut:

  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • KTP Asli
  • Surat Kuasa — jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain
  • Kendaraan wajib hadir untuk pengecekan fisik

JAM PELAYANAN CEK FISIK

  • Senin – Kamis: pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat: pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Sabtu: pukul 08.00 – 12.00 WIB

PESAN PENTING

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan datang sesuai jam operasional, proses pengecekan fisik dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa agar tidak perlu datang kembali.

Sumber : Kantor Samsat Bangkalan
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》