BANGKALAN, 16 Oktober 2026 (CNI) — Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan terus berupaya memfasilitasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan hubungan industrial di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bangkalan, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan pembinaan tersebut menyasar RSU Anna Medika Madura serta gerai Kopi Kenangan yang dikelola PT Bumi Berkah Boga di Jalan KH. Moch. Kholil, Bangkalan. Kunjungan dilakukan oleh jajaran Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disperinaker Bangkalan bersama mediator hubungan industrial.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan berjalan dengan baik sekaligus mendorong perusahaan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
PENTINGNYA LKS BIPARTIT SEBAGAI JEMBATAN KOMUNIKASI
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, mengatakan pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan pengusaha agar tercipta hubungan kerja yang kondusif.
“Pemerintah daerah melalui Disperinaker hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan kepada perusahaan agar pelaksanaan hubungan industrial berjalan dengan baik. Kami ingin memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan LKS Bipartit menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Melalui lembaga tersebut, berbagai persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui dialog sebelum berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
HASIL PEMBINAAN DI RSU ANNA MEDIKA MADURA
Dalam kunjungan ke RSU Anna Medika Madura, tim Disperinaker mencatat bahwa LKS Bipartit perusahaan tersebut telah terbentuk sejak tahun 2023 dan disahkan oleh Disperinaker. Namun, masa kepengurusannya yang berakhir pada Juli 2026 perlu segera diperbarui agar fungsi lembaga tersebut tetap berjalan optimal.
RSU Anna Medika Madura tercatat mempekerjakan sebanyak 182 orang, mencakup pekerja tetap atau PKWTT, pekerja kontrak atau PKWT, serta tenaga alih daya. Seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, keluarga inti pekerja juga memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan. Dari sisi pengupahan, perusahaan telah menerapkan sistem penggajian sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan.
Meski demikian, tim pembina juga memberikan perhatian terhadap dokumen Peraturan Perusahaan yang telah disusun namun belum disahkan oleh Disperinaker. Pembinaan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan kerja sebagai landasan yang jelas dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, sekaligus meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.
PEMBINAAN DI KOPI KENANGAN BANGKALAN
Sementara itu, dalam kunjungan ke gerai Kopi Kenangan Bangkalan, tim Disperinaker memperoleh informasi mengenai penerapan sistem administrasi ketenagakerjaan yang terintegrasi melalui aplikasi Darwinbox. Aplikasi tersebut memuat informasi terkait persyaratan kerja, pengaduan pekerja, absensi, serta berbagai hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban karyawan.
Karena berstatus sebagai cabang, kebijakan ketenagakerjaan gerai Kopi Kenangan Bangkalan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh manajemen pusat. Mulai dari proses rekrutmen, peraturan perusahaan, standar operasional prosedur (SOP), hingga dokumen persyaratan kerja diterapkan sebagai acuan bagi pekerja di seluruh jaringan perusahaan.
Gerai Kopi Kenangan Bangkalan memiliki sembilan pekerja dengan status pekerja harian dan PKWT. Pekerja harian menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja, sedangkan pekerja berstatus PKWT memperoleh gaji sesuai UMK Bangkalan. Selain gaji dan bonus, pekerja juga mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jemmy Tria Sukmana menambahkan, pembinaan ini tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi sarana komunikasi dan pendampingan bagi perusahaan dalam menjalankan ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami berharap perusahaan terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, memperhatikan perlindungan pekerja, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan karyawan. Dengan begitu, hubungan industrial yang harmonis dapat terjaga dan mendukung keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Penulis: Tim CNI
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”


