Polemik Desa Pesanggrahan: Layanan Mandek, PAKIS Tegaskan Aturan Wajib Menetap Bisa Jadi Dasar Pemberhentian

BANGKALAN, CNI – Krisis tata kelola pemerintahan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, kian mengkhawatirkan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi melaporkan kondisi ini ke Inspektorat Kabupaten Bangkalan, menilai kinerja Kepala Desa yang tidak maksimal telah melumpuhkan pelayanan publik sejak pertengahan tahun 2025. Menanggapi situasi ini, Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mengingatkan ketegasan aturan hukum, di mana pelanggaran kewajiban menetap dapat berujung pada pemberhentian tetap.

Ketua BPD Desa Pesanggrahan, Slamet, mengungkapkan pihaknya telah menempuh berbagai jalur perbaikan namun tak mendapat respon memadai. Mulai dari peringatan internal, unjuk rasa di Balai Desa pada Februari 2026, hingga audiensi dengan DPRD Bangkalan pada Juni lalu.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar berbenah, namun tidak ada perubahan berarti. Justru upaya kami dinilai tidak berhak mencampuri urusan pemerintahan. Oleh karena itu, kami sepakat meminta Kepala Desa dinonaktifkan sementara demi perbaikan,” tegas Slamet seusai bertemu Inspektorat, Rabu (15/7/2026).

Plt. Inspektur Inspektorat Bangkalan, Ahmad Hafid, membenarkan aduan tersebut telah memenuhi syarat prosedural. Ia menambahkan teguran dari pihak kecamatan pun tak diindahkan. Meski demikian, keputusan akhir berada di tangan Bupati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Asisten Bidang Pemerintahan.

“Pemberhentian sementara itu bentuk kesempatan terakhir untuk berbenah. Jika nanti ada perbaikan signifikan, bisa kembali menjabat. Namun jika tidak, proses akan berlanjut ke pemberhentian tetap,” jelas Hafid.

PAKIS: Aturan Menetap Adalah Syarat Mutlak, Pelanggaran Tak Bisa Dimaafkan

Menyoroti dinamika ini, Ketua Umum PAKIS menegaskan penyelesaian harus mengedepankan klarifikasi dan keadilan. Namun jika terbukti ada pelanggaran hukum, penegakan harus berjalan tanpa pandang bulu. Secara khusus, PAKIS menyoroti salah satu kewajiban mendasar yang kerap diabaikan: kewajiban bertempat tinggal tetap di wilayah desa yang dipimpin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

  • Pasal 26 ayat (1) huruf d: Calon Kepala Desa wajib telah bertempat tinggal tetap minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Pasal 30 ayat (3): Kewajiban ini berlaku sepanjang masa jabatan berlangsung.

“Kepala Desa wajib bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan selama masa jabatan. Ini bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan agar pemimpin benar-benar hadir, paham kondisi warga, dan sigap merespons kebutuhan masyarakat,” tegas PAKIS.

Jika ketentuan ini dilanggar, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pemberhentian tetap. Pengawasan kepatuhan ini menjadi wewenang Camat hingga Bupati.

“Jika oknum terbukti tidak menetap di desa yang dipilihnya, itu pelanggaran berat. Hukum harus ditegakkan agar amanah pemerintahan desa benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat,” tandas PAKIS.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemkab Bangkalan, apakah masih memberi ruang perbaikan atau segera menerapkan sanksi sesuai fakta pelanggaran yang terungkap.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru