Keterlambatan Kejelasan & Keterbukaan Memicu Dugaan Penutupan Informasi
BANGKALAN, CNI – Profesionalitas dan keterbukaan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur, kini dipertanyakan tajam oleh keluarga, elemen masyarakat, serta LSM PAKIS. Hal ini menyusul belum adanya rilis resmi, kronologi jelas, maupun hasil penyelidikan terkait kematian mendadak Ibu Ruli Yunis Setiawati, ASN Pemkab Bangkalan, yang kasusnya telah menyita perhatian publik cukup lama.
Hingga hari ini, Senin 6 Juli 2026, pihak kepolisian hanya memberikan jawaban standar: “penyelidikan masih berjalan, menunggu kelengkapan bukti dan hasil lab”, tanpa menyampaikan batas waktu pasti maupun rincian tahapan yang telah dilalui. Padahal kebutuhan akan kepastian hukum dan kejelasan bagi keluarga serta masyarakat adalah hak yang wajib dipenuhi secara cepat dan transparan.
Poin‑poin yang menjadi sorotan utama:
- Belum ada pengumuman hasil visum & otopsi: Masyarakat berhak tahu penyebab pasti kematian, namun hasil pemeriksaan medis‑forensik tertutup rapat. Ketidakjelasan ini justru memperkuat dugaan ada hal yang sengaja ditutupi.
- Keterlambatan klarifikasi keterkaitan pihak lain: Informasi soal sosok berinisial “E”, rekam komunikasi, serta hilangnya barang berharga milik korban belum dikonfirmasi sah atau ditolak secara resmi.
- Kesalahan persepsi publik: Jawaban “masih berjalan” tanpa rincian justru menimbulkan kesan proses tidak berjalan optimal, ada intervensi, atau kurangnya komitmen terhadap keadilan.
- Menyimpang dari prinsip pelayanan publik: Polri telah berkomitmen menangani kasus secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu — namun praktik di lapangan belum tercermin.
Sikap LSM PAKIS:
“Kami sangat prihatin dan mempertanyakan profesionalitas penanganan kasus ini. Penyelidikan tidak boleh tertutup dan berlarut tanpa kepastian. Hak keluarga tahu kebenaran, hak rakyat tahu proses hukum berjalan jujur. Jika keterbukaan diabaikan, kepercayaan terhadap reformasi kepolisian pun akan tergerus. Kami mendesak paling lambat akhir minggu ini sudah ada siaran pers resmi yang memuat kronologi, penyebab kematian, dan status pemeriksaan pihak‑pihak terkait.” tegas Ketua Umum LSM PAKIS, Abdurrahman Tohir.
“Keadilan tidak bisa menunggu tanpa batas waktu. Profesionalitas bukan hanya soal bekerja keras, tapi juga soal berani terbuka dan bertanggung jawab atas informasi yang dikuasai,” tambahnya.
Publik berharap kasus ini menjadi bukti nyata Polri tetap memegang prinsip netralitas, objektifitas, dan pelayanan prima, bukan justru menjadi bahan spekulasi keraguan. Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, LSM PAKIS bersama elemen lain berencana melibatkan Ombudsman untuk memantau kewajiban keterbukaan informasi publik.


