KPK OTT dan Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 Orang Lainnya

JAKARTA, CNI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, pada Kamis (11/12/2025).

Selain itu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yaitu, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025.

“Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Mungki mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Kasus ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. “Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujarnya.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. “Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” pungkasnya.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru