Pamapta Polresta Denpasar Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Dua Unit HP di Jalan Nangka Selatan

Denpasar, Polresta Denpasar melalui Unit Pamapta 1 bersama UKL menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dua unit telepon genggam (HP) yang terjadi di Jalan Nangka Selatan No. 100, Denpasar.

Setelah menerima laporan di SPKT Polresta Denpasar, personel Pamapta 1 yang dipimpin IPDA Andre Wiratama Dabukke, S.Tr.I.K., bersama satu unit UKL segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal.

Setibanya di lokasi, petugas melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengumpulkan petunjuk awal terkait peristiwa tersebut.

Selanjutnya, petugas membawa pelapor didampingi seorang penerjemah ke Polresta Denpasar untuk dibuatkan Laporan Polisi sebagai dasar proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, membenarkan adanya penanganan awal tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Petugas telah melakukan langkah-langkah awal berupa TPTKP dan pengumpulan keterangan saksi. Kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh unit terkait guna mengungkap pelaku pencurian,” ujar Kompol I Ketut Sukadi.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

Advertisement

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini

spot_img

Berita Terbaru