REKOMENDASI PAKIS: OPTIMALKAN AKTIVASI IKD AGAR PELAYANAN PUBLIK TIDAK TERGANGGU

BANGKALAN, 13 Oktober 2026 (CNI) — Meningkatnya antusiasme pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang berbondong-bondong datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) memancing perhatian Lembaga PAKIS. Fenomena ini disambut positif, namun sekaligus menjadi perhatian agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik yang lain.

OBSERVASI DAN KAJIAN

Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan bahwa meskipun kesadaran pegawai pemerintah untuk memiliki IKD adalah hal yang positif, perlu diperhatikan dampaknya terhadap kelancaran pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun kantor-kantor dinas terkait.

“Kami mengapresiasi semangat pegawai pemerintah di Bangkalan untuk segera mengaktifkan IKD. Namun fenomena ini perlu disikapi dengan penataan yang tepat agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing, serta tidak menghambat pelayanan publik yang menjadi kewajiban utama,” ujar Abdurrahman Tohir, Selasa (13/10).

REKOMENDASI DAN USULAN PAKIS

Berdasarkan kajian di lapangan, Lembaga PAKIS menyampaikan dua rekomendasi utama kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Disdukcapil Kabupaten Bangkalan:

LAYANAN JEMPUT BOLA KE LINGKUNGAN PEMERINTAHAN

Disdukcapil diharapkan tidak hanya menunggu kedatangan warga atau pegawai di kantor, tetapi membentuk tim khusus yang melakukan layanan jemput bola ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dengan cara ini, aktivasi IKD dapat dilakukan secara terjadwal di lokasi masing-masing, sehingga tugas pokok pegawai tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

JAGA KONDUSIVITAS PELAYANAN DI KANTOR DISDUKCAPIL

Kepadatan pengunjung yang berdatangan serentak berisiko mengganggu kenyamanan dan kualitas pelayanan rutin Disdukcapil bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu pengaturan jam atau sesi yang terpisah antara aktivasi IKD bagi pegawai instansi dengan pelayanan rutin kepada masyarakat, agar fasilitas dan fokus petugas tidak terbagi-bagi.

PENUTUP

“Kehadiran IKD adalah kemajuan yang patut didukung, namun kemajuan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik yang menjadi hak seluruh masyarakat. Semoga rekomendasi ini menjadi masukan yang konstruktif bagi Disdukcapil dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, agar pelayanan semakin tertib, cepat, dan berkeadilan,” pungkas Abdurrahman Tohir.

Penulis: Tim PAKIS
Editor: ART
CNI — Cendana News Indonesia
“Objektif & Independen”

Advertisement

Postingan Terkait 》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini 》

spot_img

Berita Terbaru 》